Choel Mallarangeng Minta Kasusnya di KPK Dipercepat
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng menerima keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Choel melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh menyatakan, sejak awal Choel mengakui telah menerima uang Rp2 miliar dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto dan US$550 ribu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, Deddy Kusdinar.
"Sejak awal kasus ini muncul, Choel langsung mengakui, dia khilaf, dia menerima. Setelah itu mencuat dia serahkan kembali uangnya (ke KPK). Pada prinsipnya tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Harry saat wawancara bersama tvOne, Selasa, 22 Desember 2015.
Harry menegaskan, kliennya siap mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya telah menerima uang dari pihak-pihak terkait proyek Hambalang. Menurut Harry, Choel berharap KPK segera menuntaskan kasusnya dan segera membawanya ke persidangan. "Jadi jangan prosesnya ini berlama-lama, tegakkan hukum lebih cepat lebih baik. Sejak dari awal dia mengakui semua."
Sebelumnya, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Senin, 21 Desember 2015. Choel disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi.
Atas perbuatannya tersebut Choel disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mus)