Kejaksaan Dapat Rapor Merah, Nasib Prasetyo Diujung Tanduk?
Selasa, 22 Desember 2015 - 16:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung mendapatkan nilai paling rendah berdasarkan evaluasi akuntabilitas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang dibantu yang dibantu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Dari hasil evaluasi rencana strategis hingga kinerja itu, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, HM Prasetyo itu mendapatkan nilai terendah 50,02 dari 86 instansi pemerintah.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Indro Sugianto, Selasa 22 Desember 2015, mengatakan, rapor nilai terendah yang diterima Kejaksaan Agung menandakan pertanggungjawaban institusi Kejaksaan sangat memperihatinkan.
"Kejaksaan itu pada posisi 10 terendah dari yang terendah, atau paling rendah. Nilainya hanya 50,02," kata Indro Sugianto, saat jumpa pers catatan akhir tahun Komisi Kejaksaan, di Jakarta.
Menurut dia, selama Kejaksaan Agung dipimpin HM Prasetyo menunjukkan ada permasalahan yang sangat memengaruhi dalam perencanaan strategis dan penetapan kinerja di institusi Kejaksaan Agung.
Meski begitu, Indro mengaku tidak dalam kapasitas menilai masih pantaskah HM Prasetyo dipertahankan sebagai Jaksa Agung. Sebab, kewenangan mencopot, atau mempertahankan Jaksa Agung merupakan sepenuhnya milik Presiden Joko Widodo.
"Presiden yang memiliki kapasitas itu, apa sesuai dengan dijanjikan saat dilantik?" ujar dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan lainnya, Erna Ratnaningsih menyatakan rapor merah ini harus segera direspons Prasetyo dan jajarannya, dengan memperbaiki kinerja, mengingat tingginya harapan masyarakat, agar Kejaksaan dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sebagai penegak hukum.
"Kondisi ini perlu segera diperbaiki," tegas Erna.
Sebelumnya, santer diberitakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menjadi salah satu kandidat Jaksa Agung menggantikan HM Prasetyo pada
reshuffle
kabinet jilid II.
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung.
VIVA.co.id
6 Agustus 2016
Baca Juga :