Ini 56 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Indonesia
Senin, 21 Desember 2015 - 22:24 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Sebanyak 56 perusahaan mendapatkan sanksi atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang tahun 2015.
Sebanyak tiga perusahaan dicabut izinnya, 16 dibekukan izin, administrasi paksaan empat perusahaan. "(Sementara) 14 perusahaan tahap penyusunan sanksi administrasi, pengawasan 19 perusahaan, jadi total ada 56 disanksi," kata Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Senin 21 Desember 2015.
Siti mengaku sanksi untuk perusahaan lain kini masih terus dalam penyelidikan. Sebab diketahui total kasus terlapor mencapai 276 kasus. "Identifikasi ini proses terus berjalan," katanya.
Berikut daftar perusahaan dan sanksinya:
Pencabutan izin
1. HSL Riau
2. DHL Jambi
3. MAS Kalimantan Barat
Paksaan Pemerintah
1. WKS Jambi
2. IHM Kalimantan Timur
3. KU Jambi
4. BSS Kalimantan Barat
Pembekuan Izin
1. BMH Sumatera Selatan
2. TPR Sumatera Selatan
3. WAJ Sumatera Selatan
4. RPP Sumatera Selatan
5. SWI Sumatera Selatan
6. SPW Kalimantan Tengah
7. HE Kalimantan Tengah
8. IFP Kalimantan Tengah
9. TKM Kalimantan Tengah
Baca Juga :
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
13. PBH Jambi
14. BMJ Kalimantan Barat
15. DML Kalimantan Timur
16. BACP Kalimantan Utara
Pelimpahan ke Kejaksaan
1. PHT Sumatera Selatan
2. ASP Kalimantan Tengah
3. MA Kalimantan Tengah
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
16. BACP Kalimantan Utara