Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella Divonis 1,5 Tahun Penjara
Senin, 21 Desember 2015 - 19:23 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurangan kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 21 Desember 2015.
Rio Capella dianggap telah terbukti menerima uang sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.
Pemberian itu patut diduga masih ada kaitannya dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki Rio Capella selaku anggota DPR di Komisi III. Rio mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni Kejaksaan Agung.
Dimana Gatot sedang tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Majelis menyebut bahwa Evy dan Gatot mengetahui jika Rio Capella merupakan anggota DPR dan Sekjen Partai Nasdem. Wakil Gubernur Sumut yang ketika itu memiliki hubungan tidak harmonis dengan Gatot hingga muncul perkara bansos, Tengku Erry Nuradi juga berasal dari Nasdem. Begitu pula dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo juga merupakan berasal dari Nasdem.
"Dengan demikian, wajar jika orang lain beranggapan bahwa jabatannya tersebut mempunyai kekuasaan atau setidaknya pengaruh untuk membantu kesulitan orang lain, dalam hal ini Gatot berkaitan dengan tidak harmonisnya hubungan Gatot dengan Erry, dan perkara-perkara yang melibatkan Gatot sebagai tersangka di Kejagung," papar Hakim.
Perbuatan Rio tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
Kejaksaan Periksa Plt Gubernur Sumut Tengku Erry
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
Tiga partai pendukung Ahok telah membuat janji tertulis untuk dukungan
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :