Seolah Umbar Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Senin, 21 Desember 2015 - 16:39 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Jelang pergantian komisioner yang baru, Komisi Pemberantasan Korupsi seolah-olah mengumbar status tersangka. Setidaknya, dua tersangka besar mereka umumkan dalam beberapa hari ini.
Pertama, pada Jumat, 18 Desember 2015, KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka. Kemudian kedua, Senin, 21 Desember 2015, ini KPK juga menetapkan tersangka terhadap Choel Mallarangeng di kasus Hambalang.
"Proses itu sudah sebelumnya, sudah lama dan ada beberapa kali gelar perkara. Memang belum sempat diumumkan. Kemarin itu diumumkan jubir KPK," kata Johan usai menghadiri pengambilan sumpah pimpinan KPK, di Istana Negara, Senin, 21 Desember 2015.
Johan menjelaskan bahwa penanganan perkara di KPK tidak berhenti walau ada pergantian pimpinan. Prosesnya terus berlanjut dan berkesinambungan.
Sehingga dia menyebut, banyaknya penetapan tersangka di akhir masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, bukanlah upaya 'cuci gudang'.
"Penanganan di KPK nggak ada yang pernah berhenti, pasti ada yang dilimpahkan. Periode satu ke dua, dua ke tiga dan seterusnya," katanya lagi.
Bukan Kado
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menyebut alasan menetapkan sejumlah tersangka di akhir masa jabatan karena masih banyak perkara yang harus ditangani.
"Karena kan penyidikan yang lain ada kerjaan lain. Kalau padat bagaimana menaikannya, kami pending dulu," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 Desember 2015.
Zulkarnain menjelaskan bahwa ada beberapa kasus yang memang harus diprioritaskan oleh institusinya, termasuk penanganan perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan.
"Kalau orang sudah OTT, nggak mungkin kita pending dulu itu. Tapi kalau pengembangan (perkara) kan bisa," kata dia.
Zulkarnain membantah jika penetapan tersangka yang dilakukannya itu merupakan 'kado' bagi para Pimpinan KPK yang baru saja terpilih. Menurut dia, penanganan perkara termasuk penetapan tersangka merupakan hal yang biasa.
"Setiap ada kesempatan seperti ban berjalan, penyelidikan naik ke penyidikan, penyidikan ke penuntutan, penuntutan ke eksekusi, kan berputar terus. Jadi kalau hal yang sudah berkembang termasuk bagian dari yang harus masuk dalam ban berjalan itu, conveyor-nya, itu saja," tutur dia.
KPK menetapkan beberapa tersangka menjelang masa berakhir para Pimpinan jilid III, termasuk di antaranya kasus dugaan korupsi Pelindo II yang menjerat RJ Lino dan Hambalang yang menyeret Choel Mallarangeng.
Meski diumumkan setelah masa jabatan Pimpinan berakhir, namun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) itu diteken oleh Pimpinan KPK pada saat sebelumnya.
Baca Juga :
KPK Cecar Lino Soal Pengadaan QCC di Pelindo ll
Baca Juga :
RJ Lino Serahkan Rekening ke Bareskrim Polri
Johan menjelaskan bahwa penanganan perkara di KPK tidak berhenti walau ada pergantian pimpinan. Prosesnya terus berlanjut dan berkesinambungan.
Sehingga dia menyebut, banyaknya penetapan tersangka di akhir masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, bukanlah upaya 'cuci gudang'.
"Penanganan di KPK nggak ada yang pernah berhenti, pasti ada yang dilimpahkan. Periode satu ke dua, dua ke tiga dan seterusnya," katanya lagi.
Bukan Kado
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menyebut alasan menetapkan sejumlah tersangka di akhir masa jabatan karena masih banyak perkara yang harus ditangani.
"Karena kan penyidikan yang lain ada kerjaan lain. Kalau padat bagaimana menaikannya, kami pending dulu," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 Desember 2015.
Zulkarnain menjelaskan bahwa ada beberapa kasus yang memang harus diprioritaskan oleh institusinya, termasuk penanganan perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan.
"Kalau orang sudah OTT, nggak mungkin kita pending dulu itu. Tapi kalau pengembangan (perkara) kan bisa," kata dia.
Zulkarnain membantah jika penetapan tersangka yang dilakukannya itu merupakan 'kado' bagi para Pimpinan KPK yang baru saja terpilih. Menurut dia, penanganan perkara termasuk penetapan tersangka merupakan hal yang biasa.
"Setiap ada kesempatan seperti ban berjalan, penyelidikan naik ke penyidikan, penyidikan ke penuntutan, penuntutan ke eksekusi, kan berputar terus. Jadi kalau hal yang sudah berkembang termasuk bagian dari yang harus masuk dalam ban berjalan itu, conveyor-nya, itu saja," tutur dia.
KPK menetapkan beberapa tersangka menjelang masa berakhir para Pimpinan jilid III, termasuk di antaranya kasus dugaan korupsi Pelindo II yang menjerat RJ Lino dan Hambalang yang menyeret Choel Mallarangeng.
Meski diumumkan setelah masa jabatan Pimpinan berakhir, namun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) itu diteken oleh Pimpinan KPK pada saat sebelumnya.
Baca Juga :
KPK Akan Periksa Kembali RJ Lino
Lino lolos dari 'Jumat Keramat'.
VIVA.co.id
5 Februari 2016
Baca Juga :