Izin 23 Perusahaan Pembakar Hutan Dibekukan

Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Sumber :
  • ANTARA/Topan Ali

VIVA.co.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan ada 23 perusahaan yang telah diberikan tindakan. Perusahaan itu terbukti sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Sumatera dan Kalimantan beberpa waktu lalu.

Perusahaan itu termasuk dalam daftar 56 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dari 56 perusahaan, 23 di antaranya sudah dicabut izin usahanya dan dibekukan.

"Kami masih kerjakan lagi, yang sedang disiapkan 56 perusahaan administratifnya," kata Siti Nurbaya di Audiotorium Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan Hidup, Senin, 21 Desember 2015.

Siti menegaskan KemenLHK tidak akan main-main terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan. Dia memastikan akan menindak tegas perusahaan nakal.

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

"Sudah ditindak, ini hari ada diskusinya. Mereka (perusahaan) sudah ada yang merespons, menjawab. Saya bilang, jawab saja," ucapnya.

Meski demikian, Menteri yang juga politikus Nasdem ini mengaku belum membeberkan nama-nama perusahaan yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan. Siapapun yang ingin mengetahui nama-nama perusahaan tersebut bisa datang ke kantornya.

"Yang butuh informasi perusahaannya siapa saja, langsung saja minta. Datang ke KemenLHK, tanya Pak Dirjen, temuin aja," ujar Siti.

Kata dia, Dirjen Penegakan Hukum KemenLHK-lah yang mengetahui pasti nama-nama perusahaan tersebut. "Harus tanya Pak Dirjen (Rasio Ridho Sani). Tapi betul-betul terbuka, silakan dicek," tuturnya. (ase)