Yulius Paonganan Ditahan Polisi, Anak-anaknya Surati Jokowi

Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri resmi menahan tersangka Yulius Paonganan pemilik akun Twitter @ypaonganan, yang telah menyebarkan rekayasa foto Presiden Joko Widodo yang mengandung unsur pornografi pada 17 Desember 2015 kemarin.

Konde Super Gede Jessica Iskandar Bikin Heboh Dunia Maya

Pria yang akrab disapa Ongen itu harus ditahan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Tiga anak Ongen langsung bereaksi atas penahanan sang ayah. Mereka langsung mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

Begini isi surat terbuka yang diterima VIVA.co.id:

SURAT TERBUKA

Yth,
Presiden Republik Indonesia & Kapolri

Bersama ini kami bertiga anak-anak dari Dr. Yulianus Paonganan, S.Si,M.Si menyampaikan beberapa hal. yaitu terkait dengan penangkapan bapak kami dengan tuduhan :

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Undang-Undang Pornografi

Ternyata bapak kami dikenakan tuduhan tersebut karena melalui akun twitternya @ypaonganan, ia telah memposting gambar yang sebelumnya telah di upload oleh akun twitter lain.

Dalam postingan foto tersebut bapak kami juga menuliskan #PapaDoyanLo. Setelah bapak kami diperiksa, polisi menganggap bahwa kata lo dalam tagar tersebut termasuk dalam pelanggaran pornografi.

Menurut kami hal ini terlalu berlebihan dan tidak adil. Masih banyak kata-kata yang lebih kasar, bahkan sampai memposting foto yang tidak pantas di media sosial namun tidak ditindaklanjuti.

Bapak kami bukanlah penjahat seperti para koruptor, teroris, bahkan pencuri sekalipun. Kami bangga menjadi anak-anak beliau.


Tertanda,
Wino, Thya, Chika


Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, pelaku yang telah menyebarkan konten pornografi akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Pertama, pasal 4 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang no 44 2008 tentang pornografi. Dan kedua, UU ITE Pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE ancaman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," kata Agus.

Agus menambahkan, setidaknya ada 200 twit dari tersangka yang mengandung konten pornografi sejak 12-14 Desember 2015. Kemudian, penyidik hingga kini sudah memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut, dua pelapor, dua orang ahli yaitu ahli hukum pidana dan bahasa. "Yang bersangkutan menyesali tindakannya tapi kami masih dalami kasusnya."

Kuasa hukum Yulis Paonganan, Suhardi Somo Moeljono membenarkan, kliennya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Menurutnya, Yulis akan mendekam di tahanan hingga dua minggu lebih. "Ditahan selama 20 hari," kata Suhardi.

Bantu Tangkap Narapidana, Tunawisma Diganjar US$100 Ribu

(mus)

Haris Azhar Tanggapi Pelaporan TNI dan BNN

Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim Dinilai Berlebihan

Politikus PDI-P menilai agak berlebihan Haris dilaporkan karena UU ITE

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016