Mendagri: Tembak di Tempat Bagi yang Membuat Kerusuhan
- VIVA.co.id/Reza Fajri
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa kondisi usai kerusuhan hasil rekapitulasi suara Pilkada di Kalimantan Utara (Kaltara) berangsur terkendali. Ia terus memantau perkembangan situasi tersebut lewat jaringan telepon selularnya.
Mendagri secara tegas, menginstruksikan Penjabat Gubernur Kaltara, untuk segera melakukan identifikasi konflik. Ia mempertanyakan deteksi dini daerah pada masa rawan sekarang ini, yakni proses rekapitulasi suara dan penetapan pemenang.
Menurutnya, perlu kejelasan, apakah kericuhan tersebut bagian dari skenario atau aksi spontan masyarakat di sana.
"Tahap krusial ini pada saat penetapan pemenang. Sebab, emosional pendukung tinggi," kata Tjahjo, Sabtu 19 Desember 2015.
Itulah mengapa, ia mempertanyakan sistem deteksi dini di Kaltara. Aparat pemerintah daerah dinilai 'kecolongan' dalam mengantisipasi aksi anarkis tersebut.
Tak segan-segan, Tjahjo juga meminta agar kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku provokator yang menyulut emosi warga.
"Tembak di tempat bagi provokasi yang membuat kerusuhan," ujarnya.
Atas kasus ini, Mendagri menyerahkan kepada pihak kepolisian terpadu dengan aparat TNI. Ia yakin, keadaan ini bisa segera teratasi.
Gubernur diminta terus berkordinasi dengan TNI/Polri, untuk menetralisir situasi di Kaltara. Sebab, kerusuhan ini dinilai telah mencederai demokrasi. Padahal, ada mekanisme untuk melakukan gugatan hukum. "Bukannya merusak," kata dia.
Sebelumnya, sidang pleno hasil rekapitulasi Pilkada Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Gedung Serbaguna, Kompleks Kantor Gubernur di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, dikabarkan berlangsung ricuh. Pendukung pasangan calon Yusuf SK-Martin merasa tidak puas atas hasilnya.
Mereka merusak kantor dan mobil yang diparkir di halaman gedung. Massa pendukung pasangan nomor urut satu ini juga sempat melakukan aksi pembakaran sebagian gedung dan kendaraan di sana.
Untungnya, api bisa cepat dipadamkan petugas."Siapa penggerak, perusak, harus ditindak. Tidak boleh main hakim sendiri," jelas Tjahjo.