RJ Lino Jadi Tersangka KPK, Kapolri: Kasusnya Tak Dihentikan
Sabtu, 19 Desember 2015 - 12:02 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Mencuatnya nama Direktur Utara Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Ricard Joos Lino, atau RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata mampu menimbulkan berbagai reaksi.
Tak terkecuali Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti. Kepada awak media, orang nomor satu di Kepolisian tersebut menyatakan bahwa sebelum ditetapkannya Lino sebagai tersangka, polisi juga telah mengekspos tersangka, namun kasus yang berbeda.
Baca Juga :
KPK Optimistis Kandaskan Praperadilan RJ Lino
Baca Juga :
Kapolri: Isu Teror di Bali Itu Tidak Benar
Badrodin menyatakan, alasan kasus tersebut belum lebih didalami karena hambatan yang terjadi kala itu, terkait masalah saksi yang ada di luar negeri.
Bahkan, saat ditanya apakah polisi akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut, Badrodin mengatakan bahwa kasus yang terjadi adalah berdeba.
“Bukan kasus yang sama. Begini, KPK itu penyelidikan lebih dulu dari pada kita,” ucapnya.
Lantas, apakah KPK sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)? “Tanya KPK,” kata dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Badrodin menyatakan, alasan kasus tersebut belum lebih didalami karena hambatan yang terjadi kala itu, terkait masalah saksi yang ada di luar negeri.