Mantan KY Ini Lolos dari KPK tapi Berurusan dengan Bareskrim
Sabtu, 19 Desember 2015 - 06:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Yudisial Periode 2010-2015, Taufiqurrohman Syahuri, mengungkit statusnya sebagai tersangka ketika melepas masa jabatannya yang sudah berakhir.
"Saya bisa memenuhi janji pada keluarga saya untuk tidak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Taufiqurrohman dalam acara Pisah Sambut Komisioner KY di gedung KY, Jakarta, pada Jumat, 18 Desember 2015.
Ia menceritakan saat dilantik sebagai pejabat KY, kakak tertuanya mewanti-wanti tentang banyak pejabat yang ditangkap KPK. Saat itu ia menjawab berusaha menjaga diri menjauh dari korupsi. Ia bahkan sempat melaporkan barang yang diduga gratifikasi ke KPK hingga tujuh kali.
"Tapi saya lupa berdoa, mestinya doa saya jangan sampai saya berurusan dengan Bareskrim. Jadi doa untuk tidak ditangkap karena korupsi terkabul, tapi malah dipanggil Bareskrim. Ini karena doa saya tidak sampai situ. Harusnya doanya saya tidak akan bermasalah dengan hukum," ujar Taufiqurrohman, yang disambut tawa para pegawai KY yang hadir.
Baca Juga :
Ini Sebab KY dan MA Sering 'Bergesekan'
Bareskrim Polri menetapkan Ketua KY, Suparman Marzuki, dan anggota komisi itu, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin menganggap pernyataan komisioner KY itu atas putusan praperadilan Budi Gunawan yang ditanganinya mencemarkan namanya.
Baca Juga :
Salam Perpisahan Mantan Ketua Komisi Yudisial
Etika hakim
Wakil Ketua KY, Abbas Said, berpesan pada komisioner baru agar tidak terlalu banyak berkomentar saat menjabat. "Selama saya menjabat, saya tidak pernah memberikan komentar di televisi bukan karena blo'on (bodoh) atau tidak tahu. Tapi karena etika hakim saya bawa," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Ia memberi petuah pada komisioner baru KY agar tetap berperilaku sesuai etika hakim sehingga tidak perlu banyak berkomentar pada publik. Tetapi lebih penting dari itu adalah putusan dan pekerjaan sebagai komisioner harus bisa dipertanggungjawabkan.
Masa jabatan pimpinan KY periode kedua telah demisioner atau resmi berakhir pada Jumat, 18 Desember 2015. Mereka, di antaranya, Suparman Marzuki, Abbas Said, Taufikurahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, Eman Suparman, dan Imam Anshori Saleh.
Mereka digantikan lima komisioner baru dengan masa jabatan 2015-2020. Semua sudah dilantik Presiden. Para komisioner baru, antara lain, Farid Wajdi, Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Sukma Violetta, dan Sumartoyo. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia memberi petuah pada komisioner baru KY agar tetap berperilaku sesuai etika hakim sehingga tidak perlu banyak berkomentar pada publik. Tetapi lebih penting dari itu adalah putusan dan pekerjaan sebagai komisioner harus bisa dipertanggungjawabkan.