Hakim Ini Bilang Mandra Harusnya Bebas
Jumat, 18 Desember 2015 - 05:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VlVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada Direktur Utama PT Viandra Production yang juga seorang komedian, Mandra Naih alias Mandra.
Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRl yang menggunakan APBD tahun 2012.
Meski memutuskan Mandra bersalah, ada anggota Majelis Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion). Hakim anggota Alexander Marwata justru menilai Mandra seharusnya bebas dari semua dakwaan Jaksa alias bebas.
Pada pertimbangannya, Hakim Alex menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan, Mandra tidak pernah berhubungan dengan panitia pengadaan program siap siar TVRl. Mandra juga tidak pernah mengikuti proses pengadaan film di TVRl serta tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen atas nama PT Viandra Production, antara lain, berupa surat penawaran berita acara negosiasi.
Tanda tangan yang terdapat dalam dokumen pengadaan adalah tanda tangan Andi Diansyah yang meniru tanda tangan Mandra. "Tanpa sepengetahuan terdakwa," kata Hakim Alex membacakan dissenting opinion dalam amar putusan Mandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Desember 2015.
Hakim Alex menambahkan bahwa dengan alasan untuk mempercepat pencairan anggaran, lwan Chermawan meminta Mandra membuka rekening di Bank Victoria atas nama PT Viandra. Untuk itu, lwan meminta Mandra memberi kuasa pada Andi untuk menarik uang dari rekening Viandra Production di Bank Victoria.
Tak ada niat
Kendati demikian, Mandra dinilai tidak mengetahui transaksi uang masuk dan keluar dalam rekening itu. Terkait penerimaan uang Rp1,4 miliar, Hakim Alex menilai bahwa uang itu adalah pembayaran dari lwan. Hakim menyebut Mandra tidak pernah menerima pembayaran dari TVRl.
Menurutnya, uang Rp 1,4 miliar yang diperoleh Mandra adalah keuntungan dari lwan. Sedangkan keuntungan lwan diperoleh dengan menaikkan harga di luar pengetahuan Mandra.
"Hakim anggota tidak melihat adanya niat atau tujuan atau sikap batin mens rea dari terdakwa yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan lwan Chermawan," ujar Hakim Alex.
Hakim Alex menjelaskan bahwa Mandra mendapat uang Rp1,4 miliar sebagai keuntungan karena menjual film kepada lwan. Sementara lwan mendapat untung Rp12,039 miliar karena lwan telah merekayasa harga film lebih tinggi dari harga yang ditawarkan kepada Mandra.
Tidak memengaruhi panitia
Hakim Alex yang juga pimpinan terpilih KPK itu menyebut jika Mandra mempunyai niat atau tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tentu akan melakukan intervensi memengaruhi panitia lelang. Karena diketahui dokumen untuk keperluan lelang sudah tidak berlaku. Namun hal itu tidak dilakukan Mandra.
"Hakim anggota dua berpendapat terdakwa tidak mempunyai niat atau kehendak atau tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan lwan dengan menyalahgunakan kewenangan dirinya selaku Dirut Viandra, dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi dan tidak ada dalam perbuatan terdakwa," kata Hakim Alex.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Alex menilai perbuatan Mandra tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer maupun subsider. "Maka terdakwa harus dibebaskan dari perbuatan yang didakwakan," tandas Hakim Alex.
Mandra Bebas dari Penjara
Mandra tahun lalu divonis hukuman satu tahun penjara.
VIVA.co.id
16 Februari 2016
Baca Juga :