Khofifah: Harus Ada Undang-undang Prostitusi

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Tudji Martudji

VIVA.co.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan di Indonesia masih ada kekosongan hukum terkait prostitusi. Karena, selama ini masih menggunakan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Belum ada sebuah produk hukum yang dapat menjerat pekerja seks komersial. Undang-undang tersebut hanya bisa menjerat mucikarinya saja," kata Khofifah Indar Parawansah di Surabaya, Kamis, 17 Desember 2015.

Dan, itu hanya bisa dilakukan jika Indonesia menetapkan prostitusi adalah ilegal.‎ Karena produk hukum di Indonesia masih belum bisa memberantas praktik prostitusi.

Khofifah melanjutkan, Indonesia harus mencontoh 39 negara di dunia yang sudah mencantumkan dalam undang-undang negaranya bahwa prostitusi adalah ilegal. Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama ini menambahkan, di Indonesia prostitusi atau keinginan menjadi PSK bukan karena faktor ekonomi semata, melainkan menjadi gaya hidup, termasuk kalangan artis.

Gadis Korban Prostitusi Dibanderol Rp2,2 Juta per Dua Jam

Untuk mencegahnya perlu dilakukan pendidikan karakter kepada setiap individu, sehingga tidak terjerumus ke prostitusi.

"Dan, harus ada perbaikan pola hidup yang konsumeristik," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan dua artis, NM dan PR. Kasus itu menambah daftar panjang artis yang yang diduga terjerat prostitusi. Sebelumnya, model cantik AS dan AA juga ditangkap di Surabaya terkait prostitusi online.