SDA Laporkan Mantan Anak Buah ke Bareskrim Polri
Jumat, 18 Desember 2015 - 05:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan melaporkan mantan anak buahnya di Kementerian Agama ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Laporan tersebut tertuang dalam LP/1414/12/Bareskrim Polri, Kamis, 17 Desember 2015.
Johnson menjelaskan, dua orang yang dilaporkan ialah Sekretaris Kementerian Agama Amir Ja'far dan Kepala Bagian Tata Usaha Saifudin. Keduanya diduga telah melakukan nota dinas ilegal sebagai petugas haji ke Arab Saudi 1434 H.
Johnson menjelaskan, dua orang yang dilaporkan ialah Sekretaris Kementerian Agama Amir Ja'far dan Kepala Bagian Tata Usaha Saifudin. Keduanya diduga telah melakukan nota dinas ilegal sebagai petugas haji ke Arab Saudi 1434 H.
Menurut dia, ada dua nota dinas yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus korupsi yang dilakukan oleh SDA. Dalam persidangan menyebutkan, dakwaan KPK seolah-olah SDA yang menyuruh dan mengeluarkan surat dinas. Kenyataannya, SDA tidak pernah memberikan perintah dan mengarahkan sama sekali.
"Jadi ini nota dinas bodong dan dijadikan alat bukti yang sudah diuji di pengadilan. Yang bersangkutan juga bersama SDA sudah dikonfrontir di persidangan, dan SDA tidak pernah mengarahkan dan memerintahkan," kata Johnson di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, nota dinas tersebut tidak sesuai dengan tata aturan atau prosedur administrasi Departemen Agama. Karena tidak ada nota dinas dilakukan oleh pejabat yang di bawah untuk pejabat yang di atas. Biasanya, kata Johnson, dalam aturan tata surat dari Menteri kepada pejabat yang di bawahnya.
"Jadi, itu indikasi yang akan kami laporkan agar pengadilan kami tidak terserat dengan proses penyidikan yang menurut saya tidak beres yang dilakukan oleh KPK," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, ada dua nota dinas yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus korupsi yang dilakukan oleh SDA. Dalam persidangan menyebutkan, dakwaan KPK seolah-olah SDA yang menyuruh dan mengeluarkan surat dinas. Kenyataannya, SDA tidak pernah memberikan perintah dan mengarahkan sama sekali.