Hakim Ketua PTUN Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
Jumat, 18 Desember 2015 - 00:15 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
VIVA.co.id -
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 Desember 2015.
Tripeni terbukti telah menerima suap sebesar SGD5.000 dan USD15.000 dari Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara yang kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
"Mengadili menyatakan terdakwa Tripeni lrianto Putro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis menilai pemberian uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan yang diperiksa dan diadili oleh Tripeni selaku Ketua Majelis Hakim, ditemani Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Syamsir Yusfran sebagai Panitera.
Yaitu untuk mempengaruhi keputusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Majelis menuturkan uang diterima oleh Tripeni dilakukan dalam 3 tahap. Penerimaan pertama terjadi usai Kaligis melakukan konsultasi dengan Tripeni pada pertengahan April 2015. Ketika itu, Tripeni menerima uang SGD5.000 yang diberikan dalam amplop putih.
Penerimaan kedua terjadi pada 5 Mei 2015 saat gugatan pengujian kewenangan didaftarkan di PTUN Medan. Tripeni saat itu menerima uang USD10.000 didalam amplop yang diselipkan pada buku.
Sementara yang ketiga dilakukan pada tanggal 9 Juli 2015, dua hari setelah permohonan gugatan diputuskan oleh Hakim PTUN. Ketika itu dia menerima uang USD5.000 yang diberikan oleh Gary.
Perbuatan Tripeni tersebut dinilai telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ren)
Baca Juga :
Gatot Pujo Salahkan OC Kaligis Soal Suap di PTUN
Majelis menilai pemberian uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan yang diperiksa dan diadili oleh Tripeni selaku Ketua Majelis Hakim, ditemani Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Syamsir Yusfran sebagai Panitera.
Yaitu untuk mempengaruhi keputusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Majelis menuturkan uang diterima oleh Tripeni dilakukan dalam 3 tahap. Penerimaan pertama terjadi usai Kaligis melakukan konsultasi dengan Tripeni pada pertengahan April 2015. Ketika itu, Tripeni menerima uang SGD5.000 yang diberikan dalam amplop putih.
Penerimaan kedua terjadi pada 5 Mei 2015 saat gugatan pengujian kewenangan didaftarkan di PTUN Medan. Tripeni saat itu menerima uang USD10.000 didalam amplop yang diselipkan pada buku.
Sementara yang ketiga dilakukan pada tanggal 9 Juli 2015, dua hari setelah permohonan gugatan diputuskan oleh Hakim PTUN. Ketika itu dia menerima uang USD5.000 yang diberikan oleh Gary.
Perbuatan Tripeni tersebut dinilai telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ren)
Baca Juga :
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
Peran Yagari Bhastara sebagai justice collaborator ringankan tuntutan
VIVA.co.id
27 Januari 2016
Baca Juga :