Hakim Ketua PTUN Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
Jumat, 18 Desember 2015 - 00:15 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
VIVA.co.id -
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 Desember 2015.
Tripeni terbukti telah menerima suap sebesar SGD5.000 dan USD15.000 dari Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara yang kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Baca Juga :
Ketua PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara
Majelis menuturkan uang diterima oleh Tripeni dilakukan dalam 3 tahap. Penerimaan pertama terjadi usai Kaligis melakukan konsultasi dengan Tripeni pada pertengahan April 2015. Ketika itu, Tripeni menerima uang SGD5.000 yang diberikan dalam amplop putih.
Penerimaan kedua terjadi pada 5 Mei 2015 saat gugatan pengujian kewenangan didaftarkan di PTUN Medan. Tripeni saat itu menerima uang USD10.000 didalam amplop yang diselipkan pada buku.
Sementara yang ketiga dilakukan pada tanggal 9 Juli 2015, dua hari setelah permohonan gugatan diputuskan oleh Hakim PTUN. Ketika itu dia menerima uang USD5.000 yang diberikan oleh Gary.
Perbuatan Tripeni tersebut dinilai telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Majelis menuturkan uang diterima oleh Tripeni dilakukan dalam 3 tahap. Penerimaan pertama terjadi usai Kaligis melakukan konsultasi dengan Tripeni pada pertengahan April 2015. Ketika itu, Tripeni menerima uang SGD5.000 yang diberikan dalam amplop putih.