Penyebar Rekayasa Foto Porno Jokowi di Twitter Ditahan Polri
- VIVA.co.id
VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri resmi menahan tersangka Yulius Paonganan pemilik akun Twitter @ypaonganan, yang telah menyebarkan rekayasa foto Presiden Joko Widodo yang mengandung unsur pornografi. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dari Mabes Polri, Kombes Pol Agung Setya, penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Ada kekhawatiran kami menghilangkan barang bukti, yang pagi tadi dalam proses penangkapan dan penggeledahan di rumahnya belum ditemukan, serta pertimbangan lain penyidik," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Desember 2015, malam.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan bahwa pelaku yang telah menyebarkan konten pornografi akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Pertama, pasal 4 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang no 44 2008 tentang pornografi. Dan kedua, UU ITE Pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar. Sedangkan UU ITE ancaman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," kata Agus.
Agus menambahkan, setidaknya ada 200 twit dari tersangka yang mengandung konten pornografi sejak 12-14 Desember 2015. Kemudian, penyidik hingga kini sudah memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut, dua pelapor, dua orang ahli yaitu ahli hukum pidana dan bahasa.
"Yang bersangkutan menyesali tindakannya tapi kami masih dalami masih sejauh mana," tutur Agus.
Sementara itu, kuasa hukum Yulis Paonganan, Suhardi Somo Moeljono, membenarkan bahwa kliennya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Menurutnya, Yulis akan mendekam di tahanan hingga dua minggu lebih.
"Ditahan selama 20 hari," kata Suhardi. (ren)