Pengadilan Perintahkan KPK Buka Blokir Rekening OC Kaligis
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi akhirnya mengabulkan permohonan pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis untuk membuka rekening yang sebelumnya telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaligis mengajukan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening tersebut melalui surat yang dilayangkan sejak 26 Oktober 2015. Dia meminta, Majelis Hakim membuka blokir sejumlah rekeningnya di BCA, rekening deposito Bank Permata dan rekening di Standard Chartered Bank.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon terdakwa Otto Cornelis Kaligis," kata Hakim Tito Suhud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2015.
Pada pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat, bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh KPK tidak ada kaitannya dengan perkara yang didakwakan Jaksa kepada Kaligis.
"Menimbang, alasan penuntut umum tidak dapat dibenarkan, oleh karena terdakwa didakwa korupsi berupa pemberian suap. Terdakwa tidak didakwa tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim.
Majelis Hakim menyebut, pemblokiran atas rekening Kaligis merupakan perbuatan yang terburu-buru. Atas dasar hal tersebut, hakim menyatakan bahwa rekening-rekening yang dimohonkan Kaligis harus dibuka.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali membuka rekening. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan penatapan ini."
(mus)