Akhir dari Drama Sidang Etik 'Papa Minta Saham'

Rapat MKD putusan ke Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi ditutup. Hasilnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tidak lagi menjabat sebagai ketua.

Setelah melalui proses panjang berminggu-minggu, keputusan MKD ini akhirnya diambil, karena pertimbangan bahwa Setya Novanto menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada MKD.

Baca juga:

Seperti diketahui, dari 17 anggota MKD, 10 menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik sedang dalam kasus 'Papa Minta saham', yang melibatkan Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsoedin, dan Pengusaha M. Riza Chalid.

Sementara itu, tujuh lainnya menyatakan bahwa surat Novanto melakukan pelanggaran berat. 

Inilah keputusan Rapat MKD seperti dibacakan oleh Ketua MKD Surahman Hidayat.

1. Sidang MKD atas pengaduan saudara Sudirman Said terhadap Saudara Setya Novanto, dengan menerima surat pengunduran diri saudara Setya Novanto No. Anggota A.300 FPG sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 tertanggal 16 Desember 2015.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD
2. Terhitung sejak hari Rabu 16 Desember 2015, saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.

Sosok Mantan Pacar 'Penipu' Cita Citata di Mata Kolega
3. Demikian keputusan rapat MKD ini dibacakan pada sidang MKD yang sifatnya terbuka untuk umum pada hari Rabu 16 Desember 2015. (asp)
Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016