Akhir dari Drama Sidang Etik 'Papa Minta Saham'

Rapat MKD putusan ke Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi ditutup. Hasilnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tidak lagi menjabat sebagai ketua.

Setelah melalui proses panjang berminggu-minggu, keputusan MKD ini akhirnya diambil, karena pertimbangan bahwa Setya Novanto menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada MKD.

Baca juga:

Seperti diketahui, dari 17 anggota MKD, 10 menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik sedang dalam kasus 'Papa Minta saham', yang melibatkan Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsoedin, dan Pengusaha M. Riza Chalid.
Setya Novanto Ampuni Pemalsu Tanda Tangan di Paripurna DPR

Sementara itu, tujuh lainnya menyatakan bahwa surat Novanto melakukan pelanggaran berat. 
Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden

Inilah keputusan Rapat MKD seperti dibacakan oleh Ketua MKD Surahman Hidayat.
Kejaksaan Lanjutkan Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan

1. Sidang MKD atas pengaduan saudara Sudirman Said terhadap Saudara Setya Novanto, dengan menerima surat pengunduran diri saudara Setya Novanto No. Anggota A.300 FPG sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 tertanggal 16 Desember 2015.

2. Terhitung sejak hari Rabu 16 Desember 2015, saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.

3. Demikian keputusan rapat MKD ini dibacakan pada sidang MKD yang sifatnya terbuka untuk umum pada hari Rabu 16 Desember 2015. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya