Sabu Tujuan Surabaya Senilai Rp6 Miliar Diamankan
Rabu, 16 Desember 2015 - 14:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Berton Siregar
VIVA.co.id
- Dua orang pria warga Indonesia, berinisial Hilarius Toni alias Raju, dan Tomas Jefarson Dosi alias Jefri, yang baru saja sandar di salah satu pelabuhan tak resmi, alias pelabuhan tikus di sekitar Pantai Nongsa, Batam, bersama puluhan TKI yang pulang secara ilegal, terpaksa ditangkap oleh Satuan Narkoba Unit II, Polda Kepri pada 28 November 2015.
Kedunya ditangkap bukan karena kepulangannya secara illegal, tetapi karena dari tangannya ditangkap narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,25 kilogram atau setara Rp6 miliar.
Pelaku yang dijanjikan akan diupah Rp25 juta per orang itu, bila sukses membawa barang haram itu ke Surabaya, akan dikenakan hukuman mati, dengan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling ringan 20 tahun" ujarnya.
Kini kedua pelaku berkulit hitam itu, masih diperiksa dan lidik di Polda Kepri, untuk dikembangkan lebih lanjut. Mengingat keduanya hanya mengaku sebagai kurir.
Sementara barang bukti berupa shabu, didepan kedua pelaku, BNN, Jaksa, Pengacara dari pelaku, dan pihak penyidik Polda Kepri, dimusnahkan dengan cara memasukkan sabu kedalam tong berisi air, yang kemudian dibuang kedalam toilet pada Rabu 16 Desember 2015
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pelaku yang dijanjikan akan diupah Rp25 juta per orang itu, bila sukses membawa barang haram itu ke Surabaya, akan dikenakan hukuman mati, dengan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.