Terbaring di Ranjang, Sidang Eks Petinggi Hanura Ditunda
Rabu, 16 Desember 2015 - 13:59 WIB
Sumber :
- VIVA/Taufik Rahadian
VIVA.co.id
- Mantan Petinggi Partai Hanura, Bambang Wiraatmadji Soeharto, batal menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Pembacaan dakwaan batal lantaran Bambang dinilai tidak mampu menjalani persidangan. Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya itu sempat dihadirkan meski dalam kondisi terbaring di ranjang rumah sakit yang dibawa ke depan persidangan.
Saat sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar langsung mengajukan pertanyaan kepada Bambang untuk memastikan kondisinya.
"Apakah saudara terdakwa mendengar suara saya?" tanya Hakim John.
Baca Juga :
Wiranto Jadi Menteri, Hanura: Ini Suatu Permata
Pembacaan dakwaan batal lantaran Bambang dinilai tidak mampu menjalani persidangan. Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya itu sempat dihadirkan meski dalam kondisi terbaring di ranjang rumah sakit yang dibawa ke depan persidangan.
Saat sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar langsung mengajukan pertanyaan kepada Bambang untuk memastikan kondisinya.
"Apakah saudara terdakwa mendengar suara saya?" tanya Hakim John.
Namun Bambang dengan suara parau menjawab bahwa dia merasa ingin muntah. Saat hakim mengulangi pertanyaannya, Bambang tetap menjawab bahwa dia mengaku sakit.
"Sakit, sakit, sakit," ujar Bambang sayup sayup.
Melihat respon Bambang seperti itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Hakim berpendapat bahwa kondisi Bambang tidak memungkinkan untuk menjalani persidangan.
"Sementara ini persidangan tak bisa dilanjutkan. Persidangan akan kita tunda, sambil tentunya kepada yang bersangkutan oleh Pak Jaksa dan Tim Dokter agar dilakukan pemeriksan yang lebih komprehensif," ujar hakim.
Menurut hakim, persidangan akan ditunda sambil menunggu perkembangan kondisi Bambang. "Persidangan kita tunda melihat lebih lanjut kondisi terdakwa secara komperhensif. Kita tunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," ucap hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan mantan Petinggi Partai Hanura, Bambang Wiraatmadji Soeharto, yang memohon perkaranya tidak dilanjutkan. Bambang merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pemalsuan dokumen di Kejaksaan Negeri Praya.
Pengacara Bambang berargumen bahwa kliennya tidak layak untuk menjalani persidangan lantaran kondisinya dalam keadaan sakit permanen (unfit to stand trial). Namun, hal tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Pada pertimbangannya, hakim menolak pendapat ahli dari pihak Bambang yang menyimpulkan bahwa Bambang adalah pasien berisiko sangat tinggi dapat mati mendadak, serangan jantung tiba-tiba serta stroke tiba-tiba.
Selain itu, ahli dari pihak Bambang juga menyebut bahwa Bambang tidak dalam kondisi yang menunjang untuk aktivitas fisik. Pendapat ahli dari Bambang tersebut bertolak belakang dengan ahli dari lkatan Dokter lndonesia (lDl) yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Ahli yang dihadirkan KPK justru menyatakan Bambang layak diadili.
Majelis hakim memutuskan untuk lebih memilih pendapat ahli yang diajukan oleh KPK. Hakim beralasan bahwa pendapat ahli dari KPK berdasarkan pemeriksaan resmi dari 12 orang anggota tim dari lkatan Dokter lndonesia (lDl) yang dinilai lebih objektif.
Majelis hakim berpendapat bahwa Bambang masih dalam kondisi mampu memahami tahap peradilan dan masih mampu mengutarakan hal-hal terkait pembelaan dirinya sendiri.
Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan lDl yang menyebut bahwa Bambang dapat menjelaskan dengan cukup rinci seperti menjelaskan pasal-pasal untuk mendukung dirinya unfit to stand trial.
"Tampaknya sejak awal pemeriksaan, terperiksa ingin menunjukkan dirinya agar
unfit to stand trial
," ujar Hakim.
Lantaran dinilai kondisi Bambang layak menjalani sidang, maka majelis hakim menolak permohonan pengacara Bambang. "Maka persidangan terdakwa Bambang Wiraatmadji Soeharto harus dilanjutkan," kata hakim.
Hakim menambahkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kondisi Bambang, maka dia diperbolehkan untuk didampingi dokter.
Bambang diketahui ditetapkan oleh tersangka oleh KPK sejak 12 September 2014 lalu. Penetapan tersangka Bambang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Subri tertangkap tangan menerima suap dari Lusita Ani Razak yang merupakan anak buah Bambang.
Peran Bambang dalam kasus ini diduga ikut memberikan atau menjanjikan sesuatu bersama Lusita kepada Subri. Dalam putusan pengadilan terhadap Subri, terbukti bahwa dia telah menerima janji atau jabatan berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, namun Bambang hingga saat ini belum ditahan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun Bambang dengan suara parau menjawab bahwa dia merasa ingin muntah. Saat hakim mengulangi pertanyaannya, Bambang tetap menjawab bahwa dia mengaku sakit.