Hanya Jadi Kurir Narkoba, Tiga Pria Ini Dituntut Mati

Terdakwa kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal

VIVA.co.id - Bukan pengedar, tetapi hanya kurir narkotika. Tapi apes bagi pria ini, Muhammad Yunus (40), warga Jakarta, Zulkarnain (35), warga Balikpapan, dan Rujiansyah (36), warga Kutai Kertanegara. Mereka harus menanggung beban berat, karena dituntut hukuman selayak seorang bandar, yakni mati.

Tuntutan mati tersebut dibacakan jaksa Cakra Yudha dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 15 Desember 2015. Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara, atau terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

"Menuntut terdakwa dengan masing-masing dengan hukuman pidana mati," tegas jaksa Cakra di hadapan Majelis Hakim.

Beberapa hal jadi pertimbangan jaksa, sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Di antaranya, selain berbelit-belit saat dimintai keterangan, barang bukti perkara ini terbilang banyak, lebih dari lima gram.

Memang, kendati hanya sebagai kurir, saat ditangkap polisi menyita barang bukti dari tangan para terdakwa sebanyak 2,1 kilogram sabu-sabu dan 9.000 butir pil ekstasi. Barang haram itu disita polisi di atas Kapal Motor Kumala, saat transit dan bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Maret 2015 lalu.

Aksi terdakwa bermula, ketika pengedar narkotika antarpulau asal Langsah, Aceh, Syafrudin (buron), meminta terdakwa Muhammad Yunus dan Rusman Idris mengantarkan narkotika ke Banjarmasin. Keduanya diberi upah masing-masing Rp50 juta.

Sedianya, barang haram dari luar negeri itu akan dikirim ke Balikpapan, melalui jalur darat dan laut. Di tengah perjalanan, Yunus merekrut Zulkarnaen dan Rujiansyah untuk mengirimkan sabu dan ekstasi itu dengan upah masing-masing Rp20 juta. Mereka berangkat melalui jalur darat ke Jakarta.

Dari Jakarta, ketiganya lalu menumpangi kapal laut menuju Balikpapan, tetapi transit dulu di Surabaya. Saat bersandar, banyak polisi melakukan pemeriksaan. Ketiga terdakwa takut dan keluar dari kapal dengan meninggalkan narkotika yang mereka bawa, hingga ditemukan polisi. Beberapa hari kemudian, ketiga terdakwa ditangkap polisi saat akan mengambil narkotikanya di kapal. (asp)