Ruki: Ada Keppres Pemberhentian, Saya Sujud Syukur
Rabu, 16 Desember 2015 - 01:47 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Taufiequrachman Ruki, berharap masa jabatannya sebagai pimpinan di lembaga dapat segera berakhir. Ruki mengaku memang tak ingin berlama-lama.
"Buat saya lebih cepat lebih baik. Buat saya, hari ini ada keppres pemberhentian, saya sujud syukur," kata Ruki di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Ruki telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberitahuan bahwa masa jabatan pimpinan KPK jilid lll segera berakhir pada 16 Desember 2015 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Buat saya lebih cepat lebih baik. Buat saya, hari ini ada keppres pemberhentian, saya sujud syukur," kata Ruki di Gedung KPK Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Ruki telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberitahuan bahwa masa jabatan pimpinan KPK jilid lll segera berakhir pada 16 Desember 2015 pukul 00.00 WIB.
Dia berharap, Jokowi telah mempersiapkan segala sesuatunya terkait jabatan pimpinan KPK. Termasuk jika nantinya DPR masih belum mengajukan nama untuk dilantik Presiden, saat masa jabatan pimpinan KPK telah lewat.
"Maka Presiden harus persiapkan plt (pelaksana tugas) lain," ujar Ruki.
Terkait kemungkinan dia akan kembali dipilih sebagai plt pimpinan KPK, Ruki secara tidak langsung menyebutkan bahwa dia secara fisik sudah tidak cocok. Dia menyadari bahwa menjadi pimpinan KPK tidak hanya membutuhkan pikiran yang segar, tetapi juga fisik yang juga segar.
"Saya harus mengukur diri saya, bagaimana pun usia saya sudah mau masuk 70. Pekerjaan ini bukan pekerjaan ringan, layak kalau dilaksanakan oleh orang-orang yang masih memiliki fisik dan pikiran yang
fresh
. Mungkin dari sisi pikiran saya masih bisa, tapi dari sisi fisik saya mesti tahu diri, mesti sadar diri," tutur dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia berharap, Jokowi telah mempersiapkan segala sesuatunya terkait jabatan pimpinan KPK. Termasuk jika nantinya DPR masih belum mengajukan nama untuk dilantik Presiden, saat masa jabatan pimpinan KPK telah lewat.