Ruki: Abraham Samad, Bambang, dan Novel Tak Tergantikan

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berhasil menyetorkan uang hingga ratusan miliar ke kas negara dari hasil penanganan perkara yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap.


Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, menyebut keberhasilan pihaknya tersebut tidak sepadan jika dibandingkan dengan kehilangan dua komisioner KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu penyidik, Novel Baswedan.


Ketiganya diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam perkara yang berbeda.


"Kehilangan seperti itu tidak tergantikan dengan angka Rp300 miliar sekalipun," kata Ruki di Gedung KPK Jakarta.


Khusus terkait perkara yang menjerat Novel, Ruki menyebut bahwa pimpinan KPK telah berulang kali meminta kepada kapolri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan, Ruki menyebut permintaan itu dilakukan melalui berbagai jalur, baik resmi maupun informal. Namun hal tersebut menurut Ruki, ditolak oleh Polri.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Tidak hanya itu, Ruki menyebut bahwa pihaknya juga telah meminta penghentian kasus Novel tersebut, baik pada kejaksaan, bahkan kepada Presiden Joko Widodo.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh


KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Ruki menyebut KPK telah berupaya untuk memberi bantuan kepada Novel. Termasuk, memberikan jaminan agar Novel tidak ditahan oleh kejaksaan.


"Saya perintahkan langsung kepada biro hukum, lakukan pendampingan, berikan bantuan maksimal, ongkosi semuanya, jangan sampai dia kesulitan," kata Ruki.


Ruki lantas meminta agar Novel, termasuk Abraham dan Bambang untuk tetap mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya. "Kami hadapi secara
gentle
, secara
face to face.
Kami berusaha sekuat tenaga untuk patahkan semua tuduhan," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya