Jaksa Agung: Pengungkapan Skandal Freeport Butuh Waktu

Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id -
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Meski demikian, proses tersebut tidak bisa berjalan dengan cepat.
Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan

"Pengungkapannya tidak semudah mengembalikan telapak tangan. Penyelidikan butuh waktu dan kami masih bekerja," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Badiklat Kejaksaan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Desember 2015.
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020


Prasetyo memastikan akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tujuannya agar terungkap siapa pelaku yang meminta saham PT Freeport Indonesia itu.

"Siapa pun yang kami nilai punya peran dalam perkara tersebut akan diundang untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengantongi rekaman asli percakapan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Selain itu, mereka sudah memeriksa Maroef sebanyak tiga kali, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Ilustrasi formulir pajak

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Dukung tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016