Anggota DPRD Diculik dan Diancam Teken Politik Uang
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Parang melingkar di leher dan sebilah keris menusuk kulit perut MJ. Di bawah ancaman, anggota DPRD asal Manggarai Barat Nusa Tengara Timur ini pun dipaksa menandatangani telah melakukan politik uang saat penyelenggaraan pilkada serentak 2015.
Mulanya MJ menolak, namun karena parang mulai mengiris kulit lehernya, memaksa dia menuruti keinginan para penculik. Sebuah surat pernyataan pun diteken lengkap dengan materai.
Subuh, Jumat 12 Desember 2015, MJ pun diserahkan ke Panwas Manggarai Barat di Labuan Bajo. Selain surat pernyataan, uang milik MJ senilai Rp4,55 juta pun dijadikan barang bukti.
Tak tanggung, penculik juga menyiapkan stiker salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Lengkap sudah laporan bahwa MJ adalah pelaku politik uang saat pilkada.
"Saya datang melaporkan secara hukum HG, RG, dan kawan-kawannya. Mereka yang menculik, mengancam, dan merencanakan pembunuhan terhadap saya," ujar MJ saat melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Manggarai Ruteng, Selasa 15 Desember 2015.
Lubang Kubur Disiapkan
Cerita MJ, awal mula saat diculik, dia tak mengetahui apa yang menjadi alasan lima orang pria tak dikenalnya mengadang mobil dinasnya saat dalam perjalanan pulang dari Kecamatan Kuwus, Kamis 11 Desember 2015.
Saat itu, penculik menarik paksa MJ dan memindahkannya ke dalam sebuah truk. Seluruh barang bawaannya pun dilucuti, mulai dari uang hingga telepon seluler. Sementara itu, sopirnya ditinggalkan di pinggir jalan dengan keadaan roda mobil yang sudah digembosi.
Selama perjalanan, ia pun dihujani ancaman dan cacian. Istri dan anaknya pun disebut-sebut akan ikut terancam. Bahkan, seorang penculik mengaku telah mempersiapkan kuburannya.
Di tengah jalan, MJ akhirnya dipindahkan ke dalam mobil Toyota Fortuner silver metalik. Di dalam mobil itu lah ia mengaku mengenal sejumlah orang.
Salah satunya adalah RG. Selama dalam perjalanan, MJ tetap di bawah tekanan dan ancaman akan dibunuh.
Malamnya, MJ lalu dibawa ke dalam sebuah rumah di Kampung Bung, Desa Bulan, Kecamatan Lelak Manggarai. Rumah itu berada di pinggir jalur Ruteng-Labuan Bajo.
Di dalam rumah itu, MJ dipaksa menulis pernyataan jika dia telah melakukan politik uang sehari sebelum pencoblosan Pilkada Manggarai Barat, 9 Desember 2015.
Kepala Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Manggarai, Ajun Komisari Polisi Okto Selly yang menangani langsung masalah tersebut, mengaku, selain memeriksa korban MJ, polisi juga memintai keterangan saksi korban, AM, sopir mobil korban.
Kasat Okto menyatakan, laporan korban sudah ditindaklanjuti dan proses BAP telah selesai. Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik menerapkan pasal 335 dan 328 KUHP tentang pengancaman dan penculikan dengan ancaman pidana 13 tahun penjara.
“Para pelaku yang terlibat segera kami tangkap. Ini pidana besar,” kata Kasat Okto. Hingga kini, proses pencarian terhadap para pelaku masih terus berlanjut.
Jo Mariono/Manggarai-NTT