Pakar: Plt KPK Bisa Menjabat Hingga Pimpinan Baru Terpilih

Uji Makalah Capim KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai berakhirnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2015 bukan berarti berakhir juga masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.

Basaria Panjaitan, Polwan Pertama Pimpin KPK

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tiga Plt Pimpinan KPK tetap menjabat sepanjang belum ada pimpinan KPK baru.

"Jadi tidak ada masalah, kecuali (pimpinan) KPK yang dua itu (Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja)," ujar Refly saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 15 Desember 2015.

Sekjen Golkar: Kritik Pimpinan Baru KPK Tradisi Jelek

Refly menegaskan, Perppu tersebut hanya berlaku untuk tiga Plt Pimpinan KPK, yakni Indriyanto Seno Adji, Johan Budi, dan Taufiequrachman Ruki. Jumlah pemimpin KPK yang hanya tersisa tiga orang juga menurutnya tidak menghambat dalam menjalankan kepemimpinan KPK.

"Masalahnya hanya mengurangi kinerja," kata Refly.

Sering Berseberangan dengan KPK, Kini Alex Jadi Pimpinan

Sebelumnya, Pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, mengatakan masa jabatan pimpinan KPK jilid III akan berakhir pada 16 Desember 2015.

Masalahnya, Komisi III DPR RI belum memilih siapa saja calon pimpinan KPK yang lolos uji kelayakan dari 10 calon yang mengikuti proses uji kelayakan di DPR.

Bambang menilai jika DPR belum memutuskan siapa yang lolos uji kelayakan pada 16 Desember 2015, maka KPK bisa menjadi lembaga yang mati atau 'almarhum'. Masa jabatan pelaksana tugas KPK dianggap juga berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK jilid III.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas KPK, Taufiequrrachman Ruki berkeyakinan ia masih bisa terus menjabat hingga ada pimpinan KPK yang baru.

pelantikan pimpinan kpk

PDIP: Pemimpin Baru KPK Sudah Selesai Urusan Pribadinya

Makanya PDIP memilih mereka.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2015