Pakar: Plt KPK Bisa Menjabat Hingga Pimpinan Baru Terpilih
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai berakhirnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2015 bukan berarti berakhir juga masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tiga Plt Pimpinan KPK tetap menjabat sepanjang belum ada pimpinan KPK baru.
"Jadi tidak ada masalah, kecuali (pimpinan) KPK yang dua itu (Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja)," ujar Refly saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 15 Desember 2015.
Refly menegaskan, Perppu tersebut hanya berlaku untuk tiga Plt Pimpinan KPK, yakni Indriyanto Seno Adji, Johan Budi, dan Taufiequrachman Ruki. Jumlah pemimpin KPK yang hanya tersisa tiga orang juga menurutnya tidak menghambat dalam menjalankan kepemimpinan KPK.
"Masalahnya hanya mengurangi kinerja," kata Refly.
Sebelumnya, Pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, mengatakan masa jabatan pimpinan KPK jilid III akan berakhir pada 16 Desember 2015.
Masalahnya, Komisi III DPR RI belum memilih siapa saja calon pimpinan KPK yang lolos uji kelayakan dari 10 calon yang mengikuti proses uji kelayakan di DPR.
Bambang menilai jika DPR belum memutuskan siapa yang lolos uji kelayakan pada 16 Desember 2015, maka KPK bisa menjadi lembaga yang mati atau 'almarhum'. Masa jabatan pelaksana tugas KPK dianggap juga berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK jilid III.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas KPK, Taufiequrrachman Ruki berkeyakinan ia masih bisa terus menjabat hingga ada pimpinan KPK yang baru.