Jaksa Terima Kasus Lamborghini Maut, Kecepatan Masih Misteri
Selasa, 15 Desember 2015 - 07:06 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/VIVA Surabaya
VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya tak ingin berlama-lama menyidik kasus kecelakaan Lamborghini maut yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu, 29 November 2015. Polisi sudah menyerahkan berkas kasus itu kepada kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, mengakui sudah menerima penyerahan tahap pertama berkas kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang dan melukai dua warga itu. "Berkasnya kami terima dari kepolisian Jumat (11 Desember 2015) lalu," kata Didik kepada VIVA.co.id, Selasa pagi, 15 Desember 2015.
Didik tak menjelaskan isi pokok pada berkas kasus Lamborghini maut itu. Sebab, jaksa masih meneliti berkas untuk kemudian disimpulkan apakah berkas sudah sempurna atau masih perlu ditambahi. "Jaksanya dua orang yang ditunjuk menangani kasus ini. Indra Thimoty dan Fery Rachman," ujarnya.
Baca Juga :
Asal Muasal Motor 'Lamborghini'
Penyerahan berkas itu berjalan di tengah masih ada tanda tanya terkait kecepatan Lamborghini maut yang dikemudikan Wiyang Lautner (24 tahun), tersangka kasus itu. Polisi belum membeberkan hasil analisis berdasarkan traffic accident analysis (TAA) dan rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada wartawan.
Hasil TAA dan CCTV yang diperoleh polisi dari hotel dan showroom di dekat lokasi kecelakaan itu disebut sebagai bukti kuat untuk mengukur kecepatan Lamborghini saat melaju hingga akhirnya kecelakaan. Belum diketahui pasti apakah di dalam berkas yang diserahkan kepada kejaksaan polisi juga memuat soal itu atau tidak.
Sebelumnya, polisi menerangkan bahwa kecepatan Lamborghini maut itu kurang 80 kilometer per jam. Itu didasarkan pada keterangan tersangka Lautner, saksi pengemudi Ferrari yang saat itu melaju bersama Lamborghini, dan ahli otomotif, Komang Ferry. Pengacara tersangka, Amoz Taka, berkali-kali juga mengiyakan soal kecepatan versi itu.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu pagi, 29 November 2015. Kala itu, Lamborghini Gallardo yang dikemudikan Wiyang Lautner, warga Dharma Husada Regency, tiba-tiba oleng lalu menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
Dua orang luka dan seorang tewas di tempat. Polisi menetapkan Lautner sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.
Baca Juga :
Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota
Jika, hakim putuskan Wiyang tak bersalah.
VIVA.co.id
23 Maret 2016
Baca Juga :