Johan Budi: KPK Tak Boleh Hentikan Kasus
Senin, 14 Desember 2015 - 23:19 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Para calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senin, 14 Desember 2015.
Fit and proper test
ini akan berlangsung hingga Rabu nanti.
Sebanyak empat capim mengikuti fit and proper test pada hari ini. Salah satu capim, Johan Budi, ditanyai pandangannya mengenai kewenangan SP3 atau penghentian kasus. Menurutnya, jika karena alasan kurang bukti, maka KPK tidak boleh mengeluarkan SP3.
Sebanyak empat capim mengikuti fit and proper test pada hari ini. Salah satu capim, Johan Budi, ditanyai pandangannya mengenai kewenangan SP3 atau penghentian kasus. Menurutnya, jika karena alasan kurang bukti, maka KPK tidak boleh mengeluarkan SP3.
"Kalau semangatnya memberi SP3 itu karena kurang bukti, KPK tidak boleh. Karena Pasal 44 Undang Undang KPK, proses penyidikan itu dalam rangka menemukan bukti di tingkat penyelidikan," kata Johan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Menurut Johan, tahapan penyelidikan adalah tahapan yang sangat penting, karenanya perlu dijalani dengan hati-hati. Jika dalam tahap itu tidak temukan alat bukti, maka prosesnya harus dihentikan sebelum masuk tahap penyidikan.
"Karena itu proses penyelidikan itu prosesnya memakan waktu lama. Jadi ketika ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada bukti yang cukup," ujar Johan.
Sementara itu, capim yang lain, Alexander Marwata, juga mengatakan tidak setuju jika KPK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3.
Sebagai gantinya, hakim
ad hoc
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini ingin mendorong agar penyelidikan KPK lebih kuat dan hati-hati, sebelum kemudian naik ke tahap penyidikan.
"Penyelidikan itu kita sudah punya gambaran siapa pelaku, modus dan kerugian. Sudah ada 80 persen. Sehingga penyidikan itu sebenarnya BAP, 20 persen melengkapi kekurangan yang ada pada tahap penyelidikan," kata Marwata. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau semangatnya memberi SP3 itu karena kurang bukti, KPK tidak boleh. Karena Pasal 44 Undang Undang KPK, proses penyidikan itu dalam rangka menemukan bukti di tingkat penyelidikan," kata Johan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.