Maroef: Saya Tetapkan Rekaman Hanya di Kejagung

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, tetap melarang Kejaksaan Agung memberikan alat bukti rekaman perbincangan antara dia, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasannya, dia hanya meminjamkan ke Kejagung.


"Sampai pemeriksaan teknis selesai, saya tetapkan (rekaman) hanya ada di sini. Rekaman hanya saya pinjamkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini, Kejaksaan Agung," ujar Maroef di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2015.


Maroef baru selesai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 11 jam. Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) itu mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.32 WIB. Maroef keluar dari Gedung Jampidsus Kejakgung pada pukul 19.40 WIB.


Pemeriksaan berlangsung begitu lama karena rekaman diperdengarkan kembali dan dilihat kecocokannya dengan transkrip.


"Jadi semuanya diulangi, supaya bisa betul-betul berurutan, sesuai fakta yang ada dalam rekaman itu," ujar Maroef.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Sebelumnya, ketiadaan rekaman asli sempat dipermasalahkan para anggota MKD di Parlemen, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto. Para anggota MKD mendatangi Kejaksaan Agung pada Kamis, 10 Desember 2015, untuk meminta rekaman asli yang hanya diserahkan Maroef kepada Kejaksaan Agung.
Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak


Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan rekaman asli percakapan diperlukan untuk mengklarifikasi semua bukti yang telah diserahkan kepada MKD dalam rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. MKD berencana meminta bantuan Mabes Polri melakukan uji forensik terhadap berkas digital rekaman.


"Kami mempunyai hak untuk mendapatkan itu (rekaman asli). Karena bila tidak ada, persidangan bisa tertunda," ujar Junimart. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya