Maroef: Saya Tetapkan Rekaman Hanya di Kejagung
Senin, 14 Desember 2015 - 21:48 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, tetap melarang Kejaksaan Agung memberikan alat bukti rekaman perbincangan antara dia, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasannya, dia hanya meminjamkan ke Kejagung.
"Sampai pemeriksaan teknis selesai, saya tetapkan (rekaman) hanya ada di sini. Rekaman hanya saya pinjamkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini, Kejaksaan Agung," ujar Maroef di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2015.
Maroef baru selesai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 11 jam. Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) itu mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.32 WIB. Maroef keluar dari Gedung Jampidsus Kejakgung pada pukul 19.40 WIB.
Pemeriksaan berlangsung begitu lama karena rekaman diperdengarkan kembali dan dilihat kecocokannya dengan transkrip.
"Jadi semuanya diulangi, supaya bisa betul-betul berurutan, sesuai fakta yang ada dalam rekaman itu," ujar Maroef.
Sebelumnya, ketiadaan rekaman asli sempat dipermasalahkan para anggota MKD di Parlemen, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto. Para anggota MKD mendatangi Kejaksaan Agung pada Kamis, 10 Desember 2015, untuk meminta rekaman asli yang hanya diserahkan Maroef kepada Kejaksaan Agung.
"Kami mempunyai hak untuk mendapatkan itu (rekaman asli). Karena bila tidak ada, persidangan bisa tertunda," ujar Junimart. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami mempunyai hak untuk mendapatkan itu (rekaman asli). Karena bila tidak ada, persidangan bisa tertunda," ujar Junimart. (one)