Maroef: Saya Tetapkan Rekaman Hanya di Kejagung
Senin, 14 Desember 2015 - 21:48 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, tetap melarang Kejaksaan Agung memberikan alat bukti rekaman perbincangan antara dia, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasannya, dia hanya meminjamkan ke Kejagung.
"Sampai pemeriksaan teknis selesai, saya tetapkan (rekaman) hanya ada di sini. Rekaman hanya saya pinjamkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini, Kejaksaan Agung," ujar Maroef di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2015.
Baca Juga :
Persipura Jayapura Dibubarkan
Baca Juga :
Setya Novanto Kembali Diperiksa Hari Ini
Sebelumnya, ketiadaan rekaman asli sempat dipermasalahkan para anggota MKD di Parlemen, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto. Para anggota MKD mendatangi Kejaksaan Agung pada Kamis, 10 Desember 2015, untuk meminta rekaman asli yang hanya diserahkan Maroef kepada Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan rekaman asli percakapan diperlukan untuk mengklarifikasi semua bukti yang telah diserahkan kepada MKD dalam rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. MKD berencana meminta bantuan Mabes Polri melakukan uji forensik terhadap berkas digital rekaman.
"Kami mempunyai hak untuk mendapatkan itu (rekaman asli). Karena bila tidak ada, persidangan bisa tertunda," ujar Junimart. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, ketiadaan rekaman asli sempat dipermasalahkan para anggota MKD di Parlemen, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto. Para anggota MKD mendatangi Kejaksaan Agung pada Kamis, 10 Desember 2015, untuk meminta rekaman asli yang hanya diserahkan Maroef kepada Kejaksaan Agung.