'Dua Hari Lagi, KPK Bisa Almarhum'
Senin, 14 Desember 2015 - 20:40 WIB
Sumber :
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id -
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto mengatakan dalam 2 hari lagi pada 16 Desember 2015, KPK akan kehilangan legal basis untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sebab, pada tanggal tersebut masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir.
"Pelaksana tugas (Plt) juga habis. Plt tidak pakai tanggal bukan berarti semau-maunya. Kalau sampai ditafsirkan kaya gitu, itu zalim. Jabatan Presiden saja dua kali, masa Plt bisa seumur hidup," ujar Bambang dalam diskusi 'Quo Vadis KPK' di kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Ia mengatakan kalau sampai pada 16 Desember 2015, DPR belum berhasil juga menentukan siapa calon pimpinan KPK yang lolos uji kelayakan, maka akan terjadi kekosongan hukum soal siapa yang akan mengisi kursi pimpinan KPK. Sebab, masa jabatan Plt juga akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan pimpinan KPK periodenya.
Baca Juga :
Agus Rahardjo Ketua KPK Baru
"Pelaksana tugas (Plt) juga habis. Plt tidak pakai tanggal bukan berarti semau-maunya. Kalau sampai ditafsirkan kaya gitu, itu zalim. Jabatan Presiden saja dua kali, masa Plt bisa seumur hidup," ujar Bambang dalam diskusi 'Quo Vadis KPK' di kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Ia mengatakan kalau sampai pada 16 Desember 2015, DPR belum berhasil juga menentukan siapa calon pimpinan KPK yang lolos uji kelayakan, maka akan terjadi kekosongan hukum soal siapa yang akan mengisi kursi pimpinan KPK. Sebab, masa jabatan Plt juga akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan pimpinan KPK periodenya.
"Kalau terjadi membuat KPK tidak berdasar hukum karena kalau mau mengeluarkan surat perintah penahanan, siapa yang tanda tangan? Kalau mau operasi tangkap tangan, siapa yang tanda tangan?" ujar Bambang.
Ia melanjutkan begitu pun di tengah proses penghitungan suara Pilkada sedang berjalan dan kemungkinan transaksi terjadi, pimpinan KPK dan KPK sendiri malah tidak memiliki legalitas. Sehingga, kalau sampai 16 Desember 2015 belum terpilih juga pimpinan KPK, ia menilai akan timbul masalah.
"Sudah dianiaya dengan kekerasan, almarhum KPK
rest in peace,
" kata Bambang.
Ia menilai sebenarnya yang memiliki kewajiban pemberantasan korupsi adalah legislatif dan eksekutif sebagai pengemban kewajiban. Persoalannya sekarang seolah-olah pengemban kewajiban malah tidak peduli terhadap kewajibannya. Akibatnya, sebuah lembaga bisa menjadi 'almarhum'. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau terjadi membuat KPK tidak berdasar hukum karena kalau mau mengeluarkan surat perintah penahanan, siapa yang tanda tangan? Kalau mau operasi tangkap tangan, siapa yang tanda tangan?" ujar Bambang.