Novanto Laporkan Pimred Metro TV ke Bareskrim

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar
VIVA.co.id
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution melaporkan Pimpinan Redaksi Metro TV, Putra Nababan, ke kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin, 14 Desember 2015.

Razman menuturkan, pelaporan tersebut terkait pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh Metro TV dan Metrotvnews.com dalam pemberitaannya.

Laporan itu tertuang dalam LP/1392/XII/2015/ Bareskrim, tertanggal hari ini, menyangkut tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah atau UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 310 dan atau Pasal 311KUHPidana.

"Dia (Pemred) telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jalur elektronik," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta. 

Razman mengungkapkan, Metro TV dalam memberitakan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terus menyoroti kliennya yang dikatakan terlibat melakukan pembelian pesawat amfibi.
Kejaksaan Protes Disebut Akan Hentikan Kasus Novanto

Menurutnya, pemeberitaan itu sudah melenceng dan tidak sesuai. Bahkan, kliennya tidak pernah melakukan lobi ke Jepang dalam rangka pembelian pesawat tersebut.
Revisi UU ITE Bisa Selesai dalam Sebulan

"Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada lobi. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan nama Pak Novanto," ungkapnya. (one)
KPK Didesak Usut Keterlibatan Surya Paloh di Korupsi Bansos


naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016