Pengacara Novanto Laporkan Metro TV ke Dewan Pers

Setya Novanto laporkan Metro TV dan Metrotvnews.com
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Pengacara Setya Novanto, Razman Arif Nasution, melaporkan dua media yang dianggap tidak berimbang atas pemberitaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, ke Dewan Pers pada Senin, 14 Desember 2015.

Kejaksaan Lanjutkan Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan

Razman tiba di Dewan Pers bersama sejumlah asistennya pukul 11.00 membawa sejumlah dokumen dan softcopy dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

"Kita harap Dewan Pers melakukan crime control termasuk kejahatan yang dilakukan dalam bentuk jurnalistik. Kami sudah diterima dan laporkan lengkap dengan flashdisk. Kami duga bahwa berita-berita yang ditampilkan Metro (TV) dan Metrotvnews.com sangat diduga provokatif, diskriminatif, dan tendensius," ujar Razman usai mengadukan laporannya di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin 14 Desember 2015.

Ia menjelaskan juga akan melaporkan persoalan ini ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) atas pemberitaan kedua medua tersebut dengan alasan ujaran kebencian. Menurut dia, laporan tersebut akan menguji apakah berita-berita yang ditayangkan media yang dilaporkan termasuk dalam menghasut atau tidak yang bisa menimbulkan efek.

"Ada kaidah jurnalistik yang disebut dengan cek dan ricek. Konfirmasi. Supaya tidak husnudzon dan suudzon," kata Razman.

Razman menuding Metro TV telah sengaja membocorkan dan menayangkan hasil pembicaraan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menghadirkan Setya Novanto. Padahal, sidang bersifat sifatnya tertutup. Ia pun menuding Metro TV bekerjasama dengan orang yang ada di dalam MKD.

Sementara itu, untuk Metrotvnews.com, dia mengaku menyatakan sudah mencetak beritanya untuk dilaporkan pada Dewan Pers. Salah satu contoh berita yang ia sebutkan yaitu 'Menteri ESDM Benarkan Setya Novanto Pencatut Nama Presiden'.

Razman menduga asas berimbang dan beretika sudah dilanggar kedua media tersebut. Dalam kaidah jurnalisme, menurutnya, wartawan harus menunjukkan identitas, tidak boleh merekayasa gambar, foto, suara, opini tidak menghakimi dan ditampilkan secara berimbang.

"Ini kejahatan apa? Ada rapat tertutup lembaga resmi negara, ada orang di MKD yang bekerjasama dengan orang di luar. Ini yang disebut persekongkolan," ujar Razman.

Dia menambahkan, dalam laporan tersebut juga dilampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang diberitakan Metrotvnews.com, yakni berita soal lobi Jepang membeli pesawat amfibi yang dikaitkan dengan Setya Novanto.

Kejaksaan Protes Disebut Akan Hentikan Kasus Novanto

Ia pun mempertanyakan kenapa hal tersebut harus dikaitkan. Lalu ada juga berita 'Golkar Meminta MKD Memecat Novanto'. Padahal narasumber berita tersebut hanya berasal dari satu orang yang tidak bisa digeneralisir atas nama Golkar.

"Data faktual saya serahkan. KPI diberitahu untuk melihat dan menguji perkembangannya seperti apa," Razman.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan ada pimpinan DPR yang mencatut nama presiden dan wapres terkait perpanjangan kontrak Indonesia dengan Freeport pada Mahkamah Kehormatan Dewan.

Belakangan diketahui, Pimpinan DPR Setya Novanto sempat bertemu tiga kali dengan pimpinan Freeport. Tapi Novanto membantah dirinya mencatut nama presiden dan wapres dalam pertemuan tersebut.

Lalu MKD melaksanakan sidang etik atas dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak Freeport. Dalam sidang etik ini, MKD telah memeriksa pelapor Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin, dan Ketua DPR Setya Novanto. (ren)

Ketua DPR RI Setya Novanto

Setya Novanto Ampuni Pemalsu Tanda Tangan di Paripurna DPR

Novanto belum tahu siapa pemalsunya.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2016