KPK Diminta Memproses Apa yang Tak Tuntas di MKD
Sabtu, 12 Desember 2015 - 16:12 WIB
Sumber :
- Rizki Anhar
VIVA.co.id
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Andi Mappetahang Fatwa, mengaku kecewa dengan proses sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dugaan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto.
AM Fatwa yang diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2004-2009 mengaku kecewa oleh proses sidang etik yang dinilai oleh sejumlah kalangan tidak transparan.
Baca Juga :
DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD
Baca Juga :
Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD
AM Fatwa yang diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2004-2009 mengaku kecewa oleh proses sidang etik yang dinilai oleh sejumlah kalangan tidak transparan.
"Ini bentuk manifestasi kekecewaan rakyat terhadap DPR. Saya sebagai mantan anggota DPR, pernah pimpin DPR sangat kecewa," kata Fatwa di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2015.
Fatwa berharap hal yang ditunjukkan oleh MKD tersebut tidak diikuti oleh badan-badan yang berada di DPD RI. Dia dengan tegas menyatakan bahwa proses yang berlangsung di MKD tidak terjadi di badan-badan di bawah DPD.
Dia pun meminta agar pihak penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meneruskan hasil sidang MKD nantinya. "Untuk memproses apa yang tidak selesai di MKD," ujar dia.
Diketahui, proses persidangan dugaan pelanggaran Ketua DPR, Setya Novanto, hingga saat ini masih dilakukan MKD. Beberapa pihak diketahui telah diminta keterangannya dalam sidang etik tersebut, termasuk Menteri ESDM, Sudirman Said, dan Persiden Direktur PT Freeport lndonesia, Maroef Sjamsoeddin.
MKD berencana akan memanggil beberapa pihak lainnya untuk diminta keterangannya, di antaranya adalah Menkopolhukam, Luhur Binsar Pandjaitan dan pengusaha Riza Chalid. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ini bentuk manifestasi kekecewaan rakyat terhadap DPR. Saya sebagai mantan anggota DPR, pernah pimpin DPR sangat kecewa," kata Fatwa di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2015.