Kasus Tambang Pasir Lumajang Disidang di Surabaya

Tambang pasir di Lumajang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Ayu Pitaloka (Malang)
VIVA.co.id
- Perkara dugaan pengeroyokan dan pembunuhan di tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, segera disidangkan. Dengan mempertimbangkan keamanan, perkara ini tidak disidangkan di Lumajang, tapi di Surabaya.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Burhanudin, membenarkan sidang kasus tambang pasir Lumajang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meskipun bukan wilayah hukum sesuai locus delictinya, yakni PN Lumajang.


"Pemindahan sidang ke pengadilan di Surabaya diputuskan setelah hasil koordinasi forum pemerintah daerah. Alasannya faktor keamanan," kata Burhan, panggilan Burhanudin, kepada
Soal Rusuh Banyuwangi, Kapolda: Anarkis, Kami Tindak Tegas
VIVA.co.id , Sabtu, 12 Desember 2015.
Kapolda: Tersangka Teror Jurnalis Lumajang Baru Satu Orang


Diancam Dibom, Wartawan Malang Gelar Unjuk Rasa
Dia mengaku pihak PN Surabaya sudah menerima koordinasi secara lisan dari pihak terkait untuk rencana sidang perkara tambang Lumajang tersebut. "Demi ketenangan warga di sana dan keselamatan terdakwa maka diputuskan sidang digelar di Surabaya," ujar Burhan.


Burhan menjelaskan, pemindahan sidang tambang Lumajang di Surabaya sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). "Dan sudah pasti akan disetujui oleh Ketua MA, karena pertimbangan tadi, demi menjaga keamanan dan meminimalisir gangguan," ucapnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengaku belum tahu posisi berkas seluruh tersangka kasus tambang Lumajang. "Belum saya pantau lagi, berkasnya semua di Kejari Lumajang," ucapnya.


Data dihimpun
VIVA.co.id,
35 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 29 orang tersangka pengeroyokan/pembunuhan aktivis antitambang, Tosan dan Salim Kancil, 6 orang tersangka pengeroyokan/pembunuhan dan tambang ilegal, dan satu orang, selain dua kasus di atas, juga dijerat pasal pencucian uang. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya