Jaksa Agung Tak Gentar Dilaporkan Novanto ke Polisi
Jumat, 11 Desember 2015 - 22:41 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, tak gentar dengan ancaman Setya Novanto, Ketua DPR, yang akan melaporkannya kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga :
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
"Silakan saja, suruh lapor. Itu saya rasa sikap kebingungan saja," kata Jaksa Agung di kantornya di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2015.
Ancaman pelaporan kasus pencemaran nama baik itu berkaitan dengan kasus skandal renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia, yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Kasus itu belakangan populer juga disebut skandal Papa Minta Saham.
Novanto, melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menyebut Prasetyo telah ikut-ikutan mengeluarkan pernyataan bahwa dia mencatut nama Presiden. Padahal, dalam rekaman maupun transkrip yang dilaporkan Sudirman Said, Menteri ESDM, tidak ada unsur kata pencatutan nama.
"Prasetyo pernah saya lihat di tv swasta bilang SN (Setya Novanto) jangan menghindar bahwa SN mencatut nama Presiden. Jaksa Agung telah melampaui kewenangannya," ujar Razman.
Razman juga berencana melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, ke polisi. Maroef dituding telah bertindak di luar batas dengan melakukan perekaman percakapan.
"Patut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Dalam posisi apa dia melakukan penyadapan. Ada delapan pakar yang bicara di media, bahwa dalam kapasitas apa Maroef sengaja merekam dan menyebarkan," ujarnya.
Razman akan melaporkan juga Sudirman Said ke polisi soal kebijakan yang melewati batas dan tidak sesuai prosedur. "SS (Sudirman Said) telah mengeluarkan surat terkait izin Freeport. Padahal itu hanya dilakukan pada 2019," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Prasetyo pernah saya lihat di tv swasta bilang SN (Setya Novanto) jangan menghindar bahwa SN mencatut nama Presiden. Jaksa Agung telah melampaui kewenangannya," ujar Razman.