Polri Belum Bisa Panggil Paksa Riza Chalid

Riza Chalid
Sumber :
  • VIVA.co.id / Andry Daud

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri masih menyelidiki laporan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.

Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden

Novanto sebelumnya melaporkan Sudirman Said terkait dengan pelaporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Laporan ke Bareskrim, siapa saja yang melapor sudah ada SOP-nya. Tiap laporan dilakukan penyelidikan, apakah yang dilaporkan tindakan pidana atau bukan," kata Badrodin usai menghadiri acara Festival Antikorupsi di Bandung, Kamis, 10 November 2015.

Badrodin mengatakan laporan tersebut harus dilengkapi alat bukti, saksi, yang membuktikan bahwa laporan tersebut ada unsur pidananya. "Kalau bukan tentu akan dihentikan, kalau tindak pidana akan dilanjutkan," ujar Badrodin.

Selain menyelidiki laporan Novanto, Badrodin juga mengakui Polri belum bisa bertindak jauh terkait pengusaha Riza Chalid yang diduga ke luar negeri. Menurut dia, Polri belum bisa mengambil tindakan karena statusnya belum tersangka.

"Lihat statusnya dulu, kalau tersangka bisa saja dipanggil paksa dan kalau ke luar negeri bisa minta bantuan interpol. Kalau belum, ya nggak bisa lakukan apa-apa," ujar Kapolri.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri karena dinilai melakukan pelanggaran hukum terkait beredarnya rekaman PT Freeport Indonesia.

Firman mengatakan, ada sejumlah dugaan pidana yang dilaporkan kliennya di mana dugaan-dugaan ini masih berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan oleh Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (ase)

Jhon Hendra / tvOne Bandung