Kasus Bansos Dipandang Lebih Terang Pemufakatan Jahatnya
Jumat, 11 Desember 2015 - 06:08 WIB
Sumber :
- Syaefullah
VIVA.co.id
- Penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus rekaman pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait saham Freeport Indonesia dipertanyakan banyak kalangan. Pasalnya, dalam penyelidikan itu, Kejaksaan menduga ada unsur pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam rekaman tersebut, melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, menilai dugaan pemufakatan jahat yang tengah diusut Kejaksaan harus ada dasar hukumnya. Sebab konteks pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi adalah adanya upaya untuk melakukan penyuapan.
"Harus ada dealnya. Kalau teori saya disebut sudah ada ijab kabul. Nah kasus Novanto ini belum ada," kata Mudzakir kepada
VIVA.co.id
, Kamis 10 Desember 2015.
Menurut dia, pemufakatan jahat dalam UU Tipikor mensyaratkan adanya kedua belah pihak atau lebih, bersepakat untuk memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang atas kewenangannya. "Nah ini pemufakatan jahatnya untuk menyuap. Kalau tidak ada deal, Kejaksaan apa dasarnya?," ujar dia.
"Sama seperti kasus pembunuhan, ada orang yang menyuruh dan si pelaksana (pembunuhan) telah bersepakat, 'nanti kalau kamu berhasil membunuh dapat sisanya sekian'. Kemudian tertangkap, mereka bisa dijerat pemufakatan jahat, karena ada kesepakatan untuk membunuh," terang Mudzakir.
Baca Juga :
Kejagung Panggil Setya Novanto Pekan Depan
Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho diketahui pernah menyiapkan dana hingga ribuan Dolar untuk Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Hal tersebut terungkap dari keterangan Fransisca lnsani Rahayu alias Sisca saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 16 November 2015.
Menurut Sisca, Evy sempat mengungkapkan bahwa dia telah menyiapkan sejumlah dana, baik untuk Jaksa Agung, maupun untuk Rio Capella.
"Setelah Pak Rio pulang kita bicara ringan sedikit, kemudian sebelum pulang, bu Evy bilang 'mba tolong sampaikan ke Pak Rio yah, untuk urusan Jaksa Agung ada dana US$20 ribu, kemudian untuk Pak Rio ada sendiri'," kata Sisca. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho diketahui pernah menyiapkan dana hingga ribuan Dolar untuk Jaksa Agung, HM Prasetyo.