Nazaruddin Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar Lebih
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, didakwa telah menerima suap berupa uang yang mencapai puluhan miliar rupiah dari PT Duta Graha lndah, yang saat ini berubah nama menjadi Nusa Konstruksi Enjiniring, serta dari PT Nindya Karya.
Nazaruddin didakwa telah menerima 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp23.119.278.000 melalui Mohamad El ldris, serta menerima uang tunai Rp17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian-pemberian tersebut merupakan imbalan (fee)," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.
Jaksa menuturkan, Nazaruddin merupakan pemilik dan pengendali kelompok usaha Anugrah Grup yang kemudian berubah nama menjadi Permai Grup. Kelompok usaha itu terdiri dari beberapa perusahaan, antara lain PT Anugrah Nusantara, PT Anak Negeri, PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Exartech Technologi Utama, PT Darmakusumah, PT Pasific Putra Metropolitan dan PT Panahatan.
Perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam satu manajemen dan pengelolaan keuangannya dikelola secara terpusat di gedung Tower Permai.
Setelah Nazaruddin menjadi anggota DPR yang kemudian juga menjadi anggota Badan Anggaran DPR, namanya tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu direksi atau komisaris dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Kendati demikian, Nazaruddin sebagai pemilik tetap mengendalikan operasional Permai Grup karena semua pengelolaan keuangan harus melalui persetujuan terdakwa. Hal ini pun selalu dilaporkan oleh Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, pada rapat-rapat yang dipimpin Nazaruddin.
"Sumber penerimaan keuangan Permai Grup, terutama berasal dari imbalan yang diberikan pihak lain kepada terdakwa karena terdakwa selaku anggota DPR telah mengupayakan pihak lain tersebut dalam mendapatkan sejumlah proyek yang dibiayai dari dana/anggaran pemerintah," tutur Jaksa.
Jaksa menyebut, diantara imbalan yang diterima Permai Grup tersebut adalah dari PT DGl. Imbalan diberikan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGl dalam mendapatkan beberapa proyek pemerintah tahun 2010. Antara lain adalah proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2lP) Surabaya tahap 3, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS lnspeksi Tropis Surabaya serta RSUD Ponorogo.
Selain itu, Nazaruddin juga telah mengupayakan PT Nindya Karya dalam mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Universitas Brawijaya tahun 2010.
"Padahal terdakwa selaku anggota DPR dalam tugasnya tidak boleh melakukan pengaturan proyek-proyek pemerintah dengan maksud mendapatkan imbalan dari pihak lain," ujar Jaksa.
Perbuatan Nazaruddin tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.