Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Vonis Kaligis Batal

Sidang Pledoi OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi batal membacakan surat putusan terhadap pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis. Vonis batal dibacakan lantaran Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya, yakni Hakim Sumpeno, sedang dalam kondisi sakit.


Persidangan kasus dugaan suap terhadap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu sempat dibuka oleh Hakim Arifin. Dia menyebut sidang terpaksa ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Sumpeno sedang di rawat inap.


"Pada terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, seyogyanya hari ini akan membacakan putusan. Dengan menyesal kami menyampaikan maaf, pembacaan putusan terpaksa ditunda," kata Hakim Arifin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 10 Desember 2015.


OC Kaligis Hadapi Sidang Vonis Hari lni
Pada kesempatan yang sama, Kaligis sempat memberikan pernyataan yang disebutnya sebagai tambahan nota pembelaan kepada Majelis Hakim.
Detik-detik Eks Anak Buah Kaligis Serahkan Uang ke Hakim

Dia mengatakan perkaranya tersebut masih satu rangkaian dengan terdakwa lainnya, yakni Hakim dan juga Panitera PTUN Medan. Namun Kaligis menyebut keduanya  hanya dituntut penjara di bawah 3 tahun, sementara dirinya dituntut hingga 10 tahun.
Simpati Baim Wong untuk Keluarga Velove Vexia


"Kalau (divonis) 10 tahun, saya keluar penjara (umur) 84 tahun," ujar dia.

Selain itu, Kaligis juga sempat mengajukan permohonan untuk dijadikan tahanan kota, lantaran menurut dia saat ini tidak ada kegiatan yang dilakukannya di penjara.


"Menurut hukum acara, penahanan adalah untuk kepentingan pemeriksaan tapi saya sekarang menganggur saja, kalau boleh tahanan kota, saya minta tambahan sebagai pertimbangan," ujar dia.


Usai mendengarkan pernyataan Kaligis tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.


"Kita tunda satu minggu, Kamis, 17 November 2015, semoga ketua majelis sudah sehat," tandas Hakim Arifin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya