Vonis Belum Dijatuhkan, Kaligis Sudah Siap Banding
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis menyatakan siap melakukan banding, jika nantinya putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak sesuai. Kaligis menyebut siap menempuh upaya hukum banding bila Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih dari tiga tahun penjara kepadanya.
"Kalau enggak tiga tahun, pasti banding," kata Kaligis sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.
Kaligis berargumen bahwa beberapa terdakwa yang nilai korupsinya jauh lebih besar dijatuhkan vonis rendah. Dia mengambil contoh Bos PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko yang menyuap eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin lmron.
Dia menyebut Bambang yang terbukti memberikan suap hingga sekitar Rp18 miliar itu hanya divonis dua tahun penjara. Atas dasar hal tersebut, Kaligis tidak terima dengan tuntutan 10 tahun penjara dari Jaksa pada KPK.
"Tuntutan penuh kedengkian," sebut Kaligis.
Diketahui, Kaligis akan menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini. Kaligis merupakan terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.
Pada persidangan sebelumnya, Kaligis telah dituntut 10 penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai bahwa Kaligis telah terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar 5.000 dolar Singapura dan US$15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5.000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$2.000.
Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pada nota pembelaannya, Kaligis menyanggah pernah melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh Jaksa tersebut. Kaligis menyebut ada sejumlah fakta persidangan yang dimanipulasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pertimbangan tuntutannya.
Salah satunya adalah terkait pemberian uang kepada Hakim PTUN Medan. Menurut Kaligis, tiga orang Hakim PTUN yakni Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi tidak pernah menerima uang darinya.
Selain itu, dia menyebut Ketiga Hakim itu memutus perkara yang diajukannya dengan independen. Serta dalam penunjukkan Majelis Hakim pada perkara itu, disebut Kaligis, tidak ada pengaruh darinya.
Kendati membantah memberikan uang pada Hakim, Kaligis mengakui pernah memberikan uang USD1,000 kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran. Namun dia menyebut maksud pemberian uang itu hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir.
Selain itu, Kaligis menyebut salah satu fakta yang tidak dipertimbangkan oleh Jaksa adalah bahwa kepergian anak buahnya yakni M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary bukan atas perintahnya.
Lantaran merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, Kaligis menilai tuntutan pidana 10 tahun dari Jaksa kepadanya merupakan tuntutan yang penuh dengan kedengkian. Bahkan Kaligis menyebut tuntutan 10 tahun penjara tersebut sama seperti tuntutan mati kepadanya.
Atas pembelaannya tersebut, Kaligis berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa.