OC Kaligis Hadapi Sidang Vonis Hari lni
Kamis, 10 Desember 2015 - 05:55 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VlVA.co.id - Advokat senior, Otto Cornelis Kaligis, akan menghadapi sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.
Kaligis adalah terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.
"Menurut schedule (jadwal), besok pagi (hari ini)," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, dalam pesan singkatnya pada Rabu malam, 9 Desember 2015.
Pada persidangan sebelumnya, Kaligis dituntut 10 penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5,000 dan US$15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000, serta Syamsir Yusfran selaku panitera PTUN sebesar US$2,000.
Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Jaksa, perbuatan Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menyanggah
Pada nota pembelaannya, Kaligis menyanggah pernah melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan Jaksa. Kaligis menyebut ada sejumlah fakta persidangan yang dimanipulasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pertimbangan tuntutannya.
Salah satunya adalah tentang pemberian uang kepada hakim PTUN Medan. Menurut Kaligis, tiga hakim PTUN, yakni Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, tidak pernah menerima uang darinya.
Dia menyebut juga ketiga hakim itu memutus perkara yang diajukannya dengan independen. Dalam penunjukan majelis hakim pada perkara itu, disebut Kaligis, tidak ada pengaruh darinya.
Kendati membantah memberikan uang pada Hakim, Kaligis mengakui pernah memberikan uang US$1,000 kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran. Namun dia menyebut maksud pemberian uang itu hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir.
Selain itu, Kaligis menyebut salah satu fakta yang tidak dipertimbangkan oleh Jaksa adalah kepergian anak buahnya, yakni M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, bukan atas perintahnya.
Karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, Kaligis menilai tuntutan pidana 10 tahun dari Jaksa kepadanya adalah tuntutan yang penuh kedengkian. Bahkan, Kaligis menyebut tuntutan 10 tahun penjara itu sama seperti tuntutan mati kepadanya.
Atas pembelaannya tersebut, Kaligis berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari dakwaan Jaksa. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada nota pembelaannya, Kaligis menyanggah pernah melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan Jaksa. Kaligis menyebut ada sejumlah fakta persidangan yang dimanipulasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pertimbangan tuntutannya.