Pilkada Serentak 2015

Pemuda Mabuk Ganggu Pencoblosan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
MK Telah Putuskan 115 dari 147 Gugatan Pilkada
- Seorang warga yang mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras sempat berpotensi mengganggu kelancaran pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Keerom, Papua.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengungkapkan hal tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan serta Kapolri Jenderal Polisi Badrodi Haiti dalam konferensi video yang diselenggarakan di Mabes Polri dengan 25 Kapolda di seluruh Indonesia.

Jelang Pilkada, Aksi Premanisme Terjadi di Kalteng

"Ada sedikit gangguan terkait keselamatan seorang petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Pelakunya adalah warga dalam keadaan mabuk lantaran miras," ujar Paulus melalui sambungan video konferensi, Rabu, 9 Desember 2014.

Paulus mengatakan hal tersebut dari lokasinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kabupaten Keerom.

Gugatan Digugurkan, KPU Bisa Tetapkan Pasangan Terpilih

Paulus mengatakan warga bersangkutan kini telah diamankan di markas Polres setempat.

Secara garis besar, Paulus mengatakan, tidak ada lagi gangguan keamanan yang berarti yang mengancam berlangsungnya Pilkada di Papua, termasuk di Kabupaten Fakfak. Pilkada di kabupaten itu ditunda karena adanya persoalan hukum yang merembet ke masalah administrasi.

Meski demikian, Paulus mengatakan, koordinasi yang baik dengan jajaran pemerintah daerah telah membuat pemerintah bisa memberi pengertian kepada warga yang akhirnya membuat situasi Kabupaten Fakfak tetap kondusif di hari di mana warga mereka seharusnya menyalurkan hak suara.

"Sudah satu minggu situasi di Fakfak kondusif," ujar Paulus.

Sengketa Membrano Raya Mengarah Pidana

MK tetap berwenang mengambil keputusan karena perkara konstitusional.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016