Pilkada Simalungun Ditunda Petugas Bongkar TPS

Distribusi logistik Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • NTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA.co.id
Suara 97 Persen Masuk, Willy-Wahyudi Ungguli Hitung Cepat
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar ditunda menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Hasil Hitung Cepat Pilkada Kalteng Bersaing Ketat

Pembatalan mendadak ini membuat warga kecewa karena mereka terlanjur datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Warga yang datang ke TPS tidak mendapat informasi Pilkada di wilayah mereka ditunda.
Pilkada Asmat, Ribuan Orang Lahir di Tanggal dan Bulan Sama


"Ya kecewa lah, nggak jadi memilih padahal hari ini sudah libur kerja" ujar Aminah dalah satu warga di Kabupaten Simalungun, Rabu 9 Desember 2015.


Sementara itu warga lainya D Karo Karo, mendukung putusan KPU yang menunda pelaksanaan Pilkada diwilayahnya. "Cocok itu, masak baru dicoret sewaktu mau pemilihan" kata Karo.


Atas putusan KPU para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan warga Kabupaten Simalungun serta Kota Pematang Siantar melakukan pembongkaran Tempat pemungutan Suara (TPS) .


Kisruh di Kabupaten Simalungun berawal dari keputusan KPU Simalungun yang mendiskualifikasi pasangan incumbent JR Saragih dan Amran Sinaga, menyusul putusan Mahkamah Agung yang memvonis Amran Sinaga dengan vonis penjara 4 tahun penjara.


Sedangkan kisruh di kota Pematang Siantar, berawal saat KPU Pematang Siantar mencoret pasangan Survenof Sirait - Parlin Sinaga, karena hanya mendapat dukungan dari salah satu kubu Partai Golkar.


Kedua pasangan ini kemudian melayangkan gugatan ke PTTUN. KPU RI sendiri akhirnya memutuskan menunda Pilkada untuk dua daerah ini.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya