Ini Daerah Paling Rawan Politik Uang di Pilkada Jateng
Rabu, 9 Desember 2015 - 06:21 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id - Praktik politik uang dalam pilkada serentak di Jawa Tengah tergolong cukup tinggi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahkan telah memetakan kerawanan praktik politik uang itu di 21 kabupaten/kota se-Jateng yang menggelar pilkada pada Rabu, 9 Desember 2015.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga dari Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, mengatakan bahwa indeks kerawanan politik uang di Jawa Tengah didasarkan pada jumlah poin mencapai 2,5 poin.
"Angka 2,5 termasuk dalam posisi rawan dan bisa jadi di Jawa Tengah tingkat politik uangnya tinggi," kata Teguh di Semarang pada Selasa, 8 Desember 2015.
Teguh menyebut, data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dibuat Bawaslu RI paling tinggi ditempati oleh Kabupaten Blora dengan poin 3,0. Menyusul Kabupaten Boyolali 2,0 poin, Demak 2,5 poin, Grobogan 3,5 poin, Kebumen 2,5 poin, Kendal 3,0 poin, Klaten 3,5 poin, Pekalongan 2,5 poin, Pemalang 2,0 poin.
Baca Juga :
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu
Selanjutnya, Kabupaten Purbalingga 2,5 poin, Purworejo 2,0 poin, Rembang 4,5 poin, Semarang 2,5 poin, Sragen 4,0 poin, Sukoharjo 2,0 poin, Wonogiri 2,0 poin, Wonosobo 2,0 poin, Kota Magelang 1,5 poin, Kota Pekalongan 2,5 poin, Kota Semarang 2,0 poin, dan terakhir Kota Surakarta dengan 1,5 poin.
Kerawanan praktik politik uang itu bisa dikemas dalam beragam modus. Pada pelaksanaan pilkada, kedekatan figur calon kepala daerah yang berdekatan dengan pemilih langsung membuat kemungkinan politik uang juga semakin masif dalam pilkada.
"Faktor banyaknya jumlah penduduk miskin suatu daerah juga menjadi salah satu hal yang dilihat dalam memetakan potensi kerawanan pemilih yang bisa menjadi target politik uang," ujar Teguh.
Untuk menangkal sejumlah kecurangan itu, diperlukan pelayanan ekstra oleh KPU dan Pengawas Pemilu sampai tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Di lain pihak, kata Teguh, pengawas pemilu yang disebut pengawas TPS diminta memastikan pelaksanaan pemilihan serta aktivitas penghitungan hasil pemungutan suara berlangsung dengan jaminan sesuai integritas proses dan integritas hasilnya.
Di lapangan, pengawas pemilu itu nantinya bertugas menghindarkan dari adanya praktik-praktik pelanggaran, kecurangan, dan manipulasi suara.
"Upaya preventif tangkal politik uang ini dengan mengamankan barang bukti yang ada sampai setidaknya pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai dilaksanakan," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk menangkal sejumlah kecurangan itu, diperlukan pelayanan ekstra oleh KPU dan Pengawas Pemilu sampai tingkat tempat pemungutan suara (TPS).