Kejaksaan Kembali Periksa Bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin

Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Selasa, 8 Desember 2015.


Maroef diperiksa terkait rekaman percakapan yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla untuk permintaan saham Freeport. Namun, kedatangan Maroef tidak diketahui oleh media yang melakukan peliputan di Kejaksaan Agung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan bahwa pimpinan PT Freeport diperiksa mulai sekitar pukul 10.00 WIB.


"Saat ini, Maroef ada di dalam untuk memberikan keterangan tambahan. Informasinya hanya Maroef hari ini," kata Amir Yanto di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Hingga kini, penyelidik sedang melakukan penelusuran terhadap rekaman permintaan saham PT Freeport Indonesia. Rekaman tersebut melibatkan percakapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Pengusaha Migas M Reza Cahalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Fadli Zon: Kasus Pemufakatan Jahat Novanto Jangan Dipaksakan

Kejaksaan mulai menelusuri kasus tersebut berdasarkan dugaan permufakatan jahat dalam pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk permintaan saham Freepport. Hal tersebut diatur dalam  Pasal 15 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Temukan Inisiator Pertemuan Skandal Saham Freeport


Besok, MKD Panggil Luhut Terkait Skandal Freeport
Sebelumnya, Jampidsus juga telah melakukan pemeriksaan kepada Maroef Sjamsoeddin sebanyak dua kali dan Menteri Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Sudirman Said. Keduanya diperiksa terkait rekaman pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (one)

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin

Legislator PKS: Maroef Mundur setelah Korban Berjatuhan

Maroef diminta menjelaskan alasannya meski tak ada kewajiban.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2016