MK Tolak Gugatan Denny, Kapolri Tetap Harus Direstui DPR
Senin, 7 Desember 2015 - 14:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU) TNI. Kedua UU yang digugat itu mengatur soal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI melalui persetujuan DPR.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
"Menyatakan permohonan pemohon I, II, dan III tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman yang memimpin sidang pembacaan putusan uji materi UU Polri dan UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.
Dalam pertimbangannya, salah satu hakim Patrialis Akbar mengatakan, adanya hak prerogatif Presiden untuk mengangkat Kapolri dan Panglima TNI tetap dibatasi dengan adanya mekanisme checks and balances. Tujuannya untuk membatasi besarnya dominasi dan peran Presiden.
"Kontrol secara kelembagaan dapat dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Patrialis.
Ia melanjutkan, permintaan persetujuan oleh Presiden pada DPR untuk mengangkat Kapolri dan TNI bukan sebagai bentuk penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial. Mekanisme tersebut justru menggambarkan berjalannya check and balances seperti yang tersirat dalam UUD 1945.
"Permintaan persetujuan tersebut dalam rangka menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga dapat terpilih sosok pejabat yang memiliki integritas, kapabilitas, leadership, dan aksepbilitas dalam membantu Presiden menjalankan pemerintahan," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, pemohon I Denny Indrayana, pemohon II Feri Amsari dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, pemohon III Hifdzil Alim dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, dan Ade Irawan dari Indonesia Corruption Watch mengajukan uji materi atas UU Polri dan UU TNI.
Pasal-pasal yang digugat diantaranya Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU Polri dan Pasal 13 ayat (2), (5), (6), (7), (8), (9) UU TNI. Sejumlah pasal tersebut pada intinya mengatur pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang harus melalui persetujuan DPR.
Para pemohon menilai akibat pasal yang digugat, mereka kehilangan hak dipimpin Presiden yang hak prerogatifnya utuh dan tidak dikurangi. Para pemohon mencontohkan kasus Budi Gunawan ketika akan dipilih menjadi Kapolri.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kontrol secara kelembagaan dapat dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Patrialis.