Sudirman Said Beberkan Pertemuannya dengan Bos Freeport
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung, Senin, 7 Desember 2015.
Sudirman Said diperiksa perihal rekaman yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal saham PT. Freeport Indonesia. Pemeriksaan terhadap Sudirman Said hanya berlangsung satu jam.
"Hari ini saya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Hal-hal mendasar sudah di sampaikan di MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), saya sampaikan ke penyidik Kejaksaan Agung juga," ujar Sudirman Said di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Hasanudin 1, Jakarta Selatan, Senin, 7 Desember 2015.
Mantan Direktur Utama PT Pindad itu mengaku dimintai keterangan penyidik Kejaksaan terkait rekaman percakapan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan juga pengusaha Migas Reza Chalid.
"Tentu yang saya tahu isi rekaman, mencocokan dan yang diperdengarkan dengan apa yang diketahui. Ditanyakan pertemuan dengan Pak Maroef itu hanya fungsional pekerjaan, juga kedatangan ke MKD saya jelaskan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait seperti Menteri ESDM Sudirman Said. Namun, ia tak merinci kapan waktu pemanggilan yang bersangkutan.
"Iya lah semua yang kira-kira relevan untuk dimintai keterangan, kita akan undang mintai keterangan. Ini masih melakukan penyelidikan," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2015.
Dalam perkara ini, penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan kepada Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin sebanyak dua kali pemeriksaan.