Kapolri: SIM Online, Warga Tak Perlu Pulang Kampung
Minggu, 6 Desember 2015 - 14:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id /Bayu Nugraha
VIVA.co.id
- Peluncuran program Surat Izin Mengemudi (SIM) online, yang digagas oleh Korps Lalu Lintas Polri ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, dengan adanya program ini, warga yang ingin mengurus surat perpanjangan SIM tidak perlu pergi jauh-jauh ke daerah asal. Cukup datang ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) terdekat, warga bisa mengurus perpanjangannya.
Baca Juga :
Todung Mulya Lubis Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Singgung Gaji Polisi dari Pajak Rakyat
Program ini juga terintegrasi langsung dengan aplikasi e-KTP, sehingga bagi masyarakat tak perlu berbelit-belit dalam memperpanjang SIM.
Acara ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia, khususnya di 45 Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) yang telah terintegrasi SIM Online. Selain itu, acara ini serentak dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia dengan mengadakan
video conference
.
Dalam Program Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas ini akan menghadirkan semua layanan dan kekuatan milik Polisi Lalu lintas. Yakni mobil pendidikan masyarakat (Dikmas), mobil SIM keliling, mobil pengawalan dan patroli serta taman lalu lintas, agar masyarakat bisa langsung berinteraksi dengan pelayan masyarakat ini.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Program ini juga terintegrasi langsung dengan aplikasi e-KTP, sehingga bagi masyarakat tak perlu berbelit-belit dalam memperpanjang SIM.